Penanggulangan Bencana Kekeringan di Kabupaten Sabu Raijua
Drought Mitigation in Sabu Raijua Regency
DOI:
https://doi.org/10.56338/jks.v9i7.11535Keywords:
Bencana Kekeringan, Penanggulangan Bencana, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Kebijakan Publik, Drought Disaster, Disaster Management, Sabu Raijua, East Nusa Tenggara, Public PolicyAbstract
Kabupaten Sabu Raijua merupakan salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang secara geografis terletak di kepulauan kecil dengan karakteristik iklim semi-arid yang rentan terhadap bencana kekeringan. Bencana kekeringan yang terjadi secara berulang di wilayah ini telah memberikan dampak serius terhadap ketersediaan air bersih, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi kekeringan di Kabupaten Sabu Raijua, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab dan dampaknya, serta mendeskripsikan upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research (studi kepustakaan), di mana data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap dokumen-dokumen resmi, laporan penelitian, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta berbagai sumber tertulis yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan bencana kekeringan di Kabupaten Sabu Raijua memerlukan pendekatan terpadu yang mencakup aspek mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi, dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya secara sinergis.
References
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT remaja rosdakarya, 102-107.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. (2008).
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sugiyono, M. (2008). Penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
UNDP Indonesia. (2021). Disaster Risk Reduction and Climate Change Adaptation in Eastern Indonesia. Jakarta: UNDP.
Undang-Undang Nomor 24. (2007). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun. (2008).
World Meteorological Organization (WMO). (2006). Drought Monitoring and Early Warning: Concepts, Progress and Future Challenges. WMO Publication No. 1006. Geneva: WMO.
Zulkifli, I. (2021). Penanggulangan Bencana Kekeringan di Daerah Semi-Arid Indonesia: Perspektif Kebijakan dan Kelembagaan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
