Analisis Yuridis Kewajiban Pemilih Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Studi Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024)

Legal Analysis of Voters' Obligation to Bring Electronic Identity Cards in the Simultaneous Regional Head Elections (Study of the 2024 Parigi Moutong Regency Regional Head Elections)

  • Moh. Fikri Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Moh. Yusuf Fakultas Hukum , Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muliadi Fakultas Hukum , Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Hak Memilih, KTP Elektronik, Pilkada Serentak, Hak Konstitusional, Demokrasi

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Salah satu persoalan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong adalah kewajiban pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai syarat administratif untuk menggunakan hak pilih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban penggunaan KTP-el dalam Pilkada serta dampak hukum yang ditimbulkan bagi pemilih yang kehilangan hak pilih akibat tidak membawa KTP-el. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta wawancara dengan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di Kabupaten Parigi Moutong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewajiban KTP-el secara normatif bertujuan menjamin kepastian hukum dan mencegah kecurangan pemilu, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional pemilih. Ketentuan administratif yang diterapkan secara kaku berdampak pada hilangnya hak pilih ribuan warga negara yang secara substantif memenuhi syarat sebagai pemilih. Kondisi ini menimbulkan dampak yuridis terhadap pemenuhan hak konstitusional, menurunkan kualitas demokrasi dan legitimasi hasil Pilkada, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial berupa menurunnya kepercayaan publik dan kohesi sosial. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara kepastian hukum administratif dan perlindungan hak pilih agar penyelenggaraan Pilkada ke depan lebih demokratis, inklusif, dan berkeadilan.

References

A. Buku
A Cahyadi, dan EF Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum. Cet.2. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2018

Ahmad Sukardja. Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafik: Jakarta. 2016

A. Mukthie Fadjar. Pemilu perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi. Setara Press: Malang. 2017.

BL. Tanya, Dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Cet. 3. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016

Dede Rosyada, Dkk, Demokrasi Hak Asasi dan Masyarakat Madani, cetakan ke-2, Jakarta : Prenada Media, 2018

HMA. Santoso, Hukum, Moral, dan Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Cet.2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015,

Jimly Asshiddiqie. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-lembaga Negara PascaReformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK, 2016

______________, Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Jakarta: FHUI, 13 Juni, 2010

______________, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM. Jakarta: Penerbit KonPress, 2015.

Josep A. Shumpeter, Capitalisme,Socialisme, And Democracy, (New York : Routledge, 2014

Kusuma, RM. AB. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2014

La Ode Husen, Negara hukum, Demokrasi Dan Pemisahan Kekuasaan, Umitoha, Makassar. 2019.

Mansyur Effendi, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014

Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001

Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PermataAksara, 2014.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 2010

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Huku m Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tenta ng Prinsip- prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 2016

Palguna, IDG. MK, Judicial Review, dan Welfare State. Jakarta: Sekjen MK, 2018.

Philippe Schumitter, penerj. Supeli, Karlina, Mujani, Saiful, The Long Road To Democracy, Jakarta : Habibie Center, 2014

Tjenreng, M. B. Z. Demokrasi di Indonesia melalui pilkada serentak. Penerbit Papas Sinar Sinanti. Jakarta. 2020

Triyuni Soemartono, Hendrastuti. Administrasi Kependudukan Berbasis Registrasi. Fokus Media. Jakarta. 2014

Tim Kreatif. Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Redaksi Sinar Grafika. Jakarta. 2023.

Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2014)


B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.PKPU No 1174 Tahun 2024


C. Jurnal Hukum

Devina Tanzil. Peninjauan Electoral Justice Sebagai Upaya dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Berkeadilan. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Vol. 3, No. 2, 2024

Irawan dan Benny Bambang, Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat,Volume 5 Nomor 1 Tahun 2016.

Naya Amin Zaini. Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2024 Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia. Vol 5, No 1, Tahun 2024.

Laode Masihu Kamaluddin. Validitas Data Pemilih 2024 Upaya Wujudkan Demokrasi Substansial. Jurnal: Jurnal Bawaslu DKI, Vol.?8, No.?2 (2023).

Saiful Mujib, Ariana, Sukri. Pemilih Tanpa KTP el dan Implikasinya Terhadap Kualitas Data Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024. Jurnal: Vox Populi, Vol.?8, No.?1 (2024).

Zamhasari. Dampak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Terhadap Demokrasi: Tinjauan Kelebihan Dan Kekurangan Pilkada Serentak Di Indonesia Tahun 2024. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora. Vol.3, No.10, Agustus 2024


D. Situs Internet

Admin. delapan-ribu-lebih-masyarakat-parigi-moutong-berpotensi-kehilangan-hak-pilih diakses di https://zentainovasi.id/2024/11/26/delapan-ribu-lebih-masyarakat-parigi-moutong-berpotensi-kehilangan-hak-pilih/ tanggal 5 Oktober 2025

Debora Sanur L dan Ully Ngesti Pratiwi. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Dan Permasalahannya. Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI di akses https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-November-2024-212.pdf tanggal 5 Oktober 2025
Published
2026-05-30
Section
Article