PELAKSANAAN DIVERSI PADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN HUKUMAN PIDANA SOSIAL DI POLRESTA BENGKULU

indonesia

  • Mochamat Dolly Indra Dolly Universitas Prof Dr Hazairin SH
Keywords: Diversi, Anak, Pidana Sosial, Keadilan Restoratif, Polresta Bengkulu.

Abstract

Temuan menunjukkan bahwa Departemen Kepolisian Bengkulu mulai menggunakan program penyelesaian sengketa alternatif sejak dini dalam proses hukum. Hal ini menjamin bahwa kasus-kasus tersebut memenuhi syarat bagi hasil alternatif, yang mencakup kejahatan yang membawa hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan tidak ada residivisme. Interaksi antara anak-anak, orang tua mereka, korban, konselor komunitas, pekerja sosial, dan peneliti yang bertindak sebagai mediator adalah cara program ini dijalankan. Perjanjian konversi dapat menghasilkan kompensasi, rehabilitasi, atau hukuman sosial dan pidana seperti pelayanan masyarakat dalam program pengasuhan anak. Namun, ada sejumlah kendala dalam implementasi program-program ini, termasuk kesulitan mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban, kurangnya kesadaran publik tentang program-program ini, kurangnya sumber daya yang tersedia bagi peneliti bagi menggunakan metode psikologis, peran yang tidak memadai bagi pekerja sosial dan konselor, dan masalah dengan implementasi dan pemantauan kegiatan kriminal dan sosial.

References

Andy Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Graphica, Jakarta, 2012,

Arikonto, Suharsimi. Proses Berpikir: Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta. 2014.

Eshibli beserta Marlina, Panduan Penulisan Disertasi, Bengkulu, Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Prod. Dr., Hazairin, Dakota Selatan, 2026.

Barda Nawawi Arief, Antologi Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,

Lilik Mulyadi, Hukum Pidana Anak, Publikasi, Bandung, 2014

Lilik Mulyadi, Hukum Pidana Anak, Publikasi, Bandung, 2014

Anak-anak tidak boleh dihukum (M. Nasir Jamil, Sinar Graphica, Jakarta, 2013).

Marlina, Hukum Kenakalan Remaja di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Ilmu Hukum. Jakarta: Grup Media Kencana Prenada. 2017.

Moeljatno, Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Moleong, “Pendidikan Khusus”, PT Remaja Rodakaya, Bandung, 2005.


Muladi, Bab Terpilih tentang Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2002.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Galia Indonesia. 2017. hal. 80

R. Soesilo, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) beserta penjelasan lengkapnya dalam pasal-pasal, Politeia, Bogor, 1996.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Sekaran, Uma beserta Budji, Roger. Metode Penelitian Organisasi: Pendekatan Pengembangan Keterampilan. Jakarta: Salemba Empati. 2017.

Setya Wahyudi, “Manfaat Perubahan Sistem Peradilan Pidana bagi Kaum Muda,” Penerbit Genta, Yogyakarta, 2016.

Setya Wahyudi, “Manfaat Perubahan Sistem Peradilan Pidana bagi Kaum Muda,” Penerbit Genta, Yogyakarta, 2016.

Soekanto, Suerhono. Pengantar Yurisprudensi. Jakarta: UI Pers. 2014.

Susanita. Metode Statistik. Bandung: Tarsito. 2016

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif beserta Ilmiah. Bandung: Alphabeta. 2019

Tongat, Sanksi Pekerjaan Sosial dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia, UMM Press, Malang, 2009.
Published
2026-08-03
Section
Article