Analisis Amandemen UUD 1945 Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Studi Kasus Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo)

  • Uci Nirwana Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Fera Nesa Fitri Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Marisa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Anggun Tamara Rahmadinita Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Hanifatul Afifah Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Resti Apriyana Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Asyifa Andam Sonia H.P Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Sri Mulyati Ningsih Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Ana Dytia Ndari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Nelsa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
  • Dona Sariani Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi–Indonesia
Keywords: Amandemen UUD 194, Ferdy Sambo, Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Perlindungan HAM., Amendments to the 1945 Constitution, Ferdy Sambo, Human Rights, Rule of Law, Protection of Human Rights.

Abstract

ABSTRAK

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa dampak besar terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sebelum dilakukan amandemen, pengaturan HAM dalam UUD 1945 masih terbatas dan belum tersusun secara sistematis. Namun setelah amandemen, perlindungan HAM diperkuat melalui pembentukan Bab XA yang mengatur berbagai hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, dan perlindungan dari diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh amandemen UUD 1945 terhadap perlindungan HAM di Indonesia serta menelaah penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah memperkuat jaminan konstitusional terhadap HAM di Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran HAM, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kasus Ferdy Sambo memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi proses hukum, dan pelanggaran hak hidup masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

 

 

 

ABSTRACT

The amendment of the 1945 Constitution brought significant changes to the protection of Human Rights in Indonesia. Before the amendment, the regulation of human rights in the Constitution was still limited and not systematically arranged. However, after the amendment, the protection of human rights was strengthened through the establishment of Chapter XA, which regulates various fundamental rights such as the right to life, the right to security, freedom of opinion, and protection from discrimination. This study aims to analyze the influence of the amendment of the 1945 Constitution on the protection of human rights in Indonesia and to examine the implementation of human rights principles in the murder case involving Ferdy Sambo. This research uses a normative juridical method with statutory and historical approaches. The results show that the amendment of the 1945 Constitution has strengthened the constitutional guarantee of human rights in Indonesia. Nevertheless, violations of human rights are still found in practice, including those committed by law enforcement officers. The Ferdy Sambo case demonstrates that abuse of power, manipulation of legal processes, and violations of the right to life remain serious challenges in the implementation of human rights protection in Indonesia. Therefore, firm, transparent, and accountable law enforcement is needed to uphold justice and strengthen public trust in legal institutions.

 

References

Aina. (2016). AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945?: UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA. 1, 1–7.
Badu, L. (2016). Pengaturan dan perlindungan ham dalam uud 1945. 3(2).
Basuki, U. (2012). Konstitusionalisme HAM Indonesia: Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. 1(2).
Erlande, R., Alba, A., & Purnama, M. (2024). PRO DAN KONTRA HAK HIDUP DI KONSTITUSI DALAM KASUS FERDI PROS AND CONS OF THE RIGHT TO LIFE IN THE CONSTITUTION IN THE. 1(1), 1–7.
Fartini, A., Timami, N. S., Alifah, L. A., & Khusnul, S. (2026). Analisis Penerapan Hukum Acara Pidana dalam Proses Penangkapan dan Persidangan pada Kasus Ferdy Sambo. 3614–3622.
Hamenda, V. L. (2013). TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA. 1, 113–119.
Haryanto, T., Suhardjana, J., Komari, A., Fauzan, M., & Wardaya, K. (2020). PENGATURAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. 136–144.
Hippy, J. A., & Kadi, F. (2024). DINAMIKA DAN TANTANGAN DALAM PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA. 1(7), 532–544.
Jatmiko, B. D. (2018). Jurnal Panorama Hukum Jurnal Panorama Hukum. 3(2), 217–246.
Kennedy, A. (2024). Hak asasi manusia dan keadilan bermartabat: perbandingan teori dan realitas di indonesia. 4(April), 132–141.
Muhammadiyah, U., Aceh, M., Sulubara, S. M., Muhammadiyah, U., & Aceh, M. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 1(4).
Prasetyo, S. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. 2(1), 51–57.
Saputri, R. M., & Rinenggo, A. (2023). Pengaturan Hak Asasi Manusia bagi Perempuan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. 01(April).
Sulubara, M., Basri, S., & Iskandar. (2024). Analisis Konstitusional terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia. 2(4).
Wulandari, A. A., & Susanti, R. (2025). Putusan penjatuhan pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa ferdy sambo ditinjau dari perspektif teori keadilan 1,2. 8(1), 40–50.
Published
2026-06-29
Section
Article