Analisis Amandemen UUD 1945 Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Studi Kasus Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo)
Analysis of the Amendments to the 1945 Constitution Regarding the Protection of Human Rights in Indonesia (A Case Study of the Murder Committed by Ferdy Sambo)
Abstract
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa dampak besar terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sebelum dilakukan amandemen, pengaturan HAM dalam UUD 1945 masih terbatas dan belum tersusun secara sistematis. Namun setelah amandemen, perlindungan HAM diperkuat melalui pembentukan Bab XA yang mengatur berbagai hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, dan perlindungan dari diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh amandemen UUD 1945 terhadap perlindungan HAM di Indonesia serta menelaah penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah memperkuat jaminan konstitusional terhadap HAM di Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran HAM, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kasus Ferdy Sambo memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi proses hukum, dan pelanggaran hak hidup masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
References
Badu, L. (2016). Pengaturan dan perlindungan ham dalam uud 1945. 3(2).
Basuki, U. (2012). Konstitusionalisme HAM Indonesia: Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. 1(2).
Erlande, R., Alba, A., & Purnama, M. (2024). PRO DAN KONTRA HAK HIDUP DI KONSTITUSI DALAM KASUS FERDI PROS AND CONS OF THE RIGHT TO LIFE IN THE CONSTITUTION IN THE. 1(1), 1–7.
Fartini, A., Timami, N. S., Alifah, L. A., & Khusnul, S. (2026). Analisis Penerapan Hukum Acara Pidana dalam Proses Penangkapan dan Persidangan pada Kasus Ferdy Sambo. 3614–3622.
Hamenda, V. L. (2013). TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA. 1, 113–119.
Haryanto, T., Suhardjana, J., Komari, A., Fauzan, M., & Wardaya, K. (2020). PENGATURAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. 136–144.
Hippy, J. A., & Kadi, F. (2024). DINAMIKA DAN TANTANGAN DALAM PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA. 1(7), 532–544.
Jatmiko, B. D. (2018). Jurnal Panorama Hukum Jurnal Panorama Hukum. 3(2), 217–246.
Kennedy, A. (2024). Hak asasi manusia dan keadilan bermartabat: perbandingan teori dan realitas di indonesia. 4(April), 132–141.
Muhammadiyah, U., Aceh, M., Sulubara, S. M., Muhammadiyah, U., & Aceh, M. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 1(4).
Prasetyo, S. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. 2(1), 51–57.
Saputri, R. M., & Rinenggo, A. (2023). Pengaturan Hak Asasi Manusia bagi Perempuan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. 01(April).
Sulubara, M., Basri, S., & Iskandar. (2024). Analisis Konstitusional terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia. 2(4).
Wulandari, A. A., & Susanti, R. (2025). Putusan penjatuhan pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa ferdy sambo ditinjau dari perspektif teori keadilan 1,2. 8(1), 40–50.



