Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Lemah dalam Perjanjian Perdata : Systematic Review

  • Eolia Rahma Agustin President University
Keywords: Perlindungan hukum, Pihak yang lebih lemah, Perjanjian Perdata, Keadilan Kontrak, Tinjauan literatur sistematis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk secara sistematis menganalisis dan mensintesis penelitian yang ada tentang perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang lebih lemah dalam perjanjian perdata. Fokus utamanya adalah untuk mengidentifikasi pola perlindungan hukum, bentuk daya tawar yang tidak setara, dan efektivitas prinsip-prinsip keadilan kontraktual dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan mengumpulkan artikel ilmiah dari Google Scholar menggunakan kata kunci "hukum perdata", "perlindungan hukum", dan "hak konseptual". Sebanyak sembilan artikel yang relevan dipilih berdasarkan kriteria inklusi dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui sintesis data.

Temuan ini mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang lebih lemah dalam perjanjian sipil terus menghadapi ketidakseimbangan yang signifikan dalam daya tawar, terutama karena penggunaan klausul standar, tindakan sepihak, dan lemahnya penegakan peraturan yang ada. Hasil ini menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengintegrasian studi sektoral yang sebelumnya terfragmentasi ke dalam kerangka analitis yang komprehensif, serta mengidentifikasi tren metodologis dan konseptual dalam penelitian sebelumnya. Studi ini berkontribusi secara teoritis dengan memperkuat konsep perlindungan hukum dan keadilan kontraktual, dan secara praktis dengan memberikan rekomendasi berbasis bukti bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk meningkatkan perlindungan pihak-pihak yang lebih lemah.

References

Akbar, M. A. (2025). Peran hukum perdata dalam mewujudkan keseimbangan sosial antara pelaku usaha dan konsumen. P@RAD!GMA: Jurnal Kajian Budaya & Media, 3(03), 33–42.
Bidasari, A., Pujiningsih, D., & Bagenda, C. (2025). Perlindungan hukum terhadap pihak lemah dalam perjanjian leasing perspektif asas keadilan kontraktual. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7165–7172.
Christy, M. A. (2022). Penyimpangan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan dalam perspektif hukum pidana dan perdata. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(1), 1–21.
Dewi, R., Fitriah, R., Novilia, V., Onsen, W. G., & Roni, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran: Studi kasus perburuhan dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2106–2123.
Leode, R. M., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Perlindungan hukum terhadap debitur yang wanprestasi terhadap penarikan objek kredit tanpa persetujuan debitur. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2, 188–202.
Manangin, S. A., Kaunang, P. W., & Nender, C. (2024). Tinjauan hukum perdata pada perlindungan hak konsumen dalam kontrak sewa menyewa. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 17872–17883.
Rachman, M., Santoso, M. A., Idris, Z., & Hajar, R. I. (2025). Analisis perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam perlindungan konsumen pada kasus kepailitan developer perumahan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(11), 3556–3567.
Sulaiman, S., Bego, K. C., Tiara, D., Pratama, D., & Yulinda, K. (2025). Analisis hukum perdata terhadap klausula baku dalam kontrak jasa pinjaman online (fintech lending).
Supanca, I. K. D. P., & Raditya, I. B. Y. (2025). Kedudukan hukum pemain dalam hubungan kontraktual dengan klub sepak bola di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12).
Published
2026-06-29
Section
Article