Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Penggunaan Fitur Auto-Invest pada Aplikasi Reksa Dana Syariah

A Review of Islamic Jurisprudence on the Use of the Auto-Invest Feature in Sharia Mutual Fund Applications

  • Neli Febriani Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Fikih Muamalah, Auto-Invest, Reksa Dana Syariah, Investasi Syariah, Financial Technology

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan fitur auto-invest pada aplikasi reksa dana syariah dalam perspektif fikih muamalah. Perkembangan teknologi finansial (financial technology) telah menghadirkan kemudahan investasi digital melalui sistem investasi otomatis yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian produk reksa dana secara berkala tanpa transaksi manual. Namun, penggunaan fitur tersebut memerlukan kajian hukum Islam agar praktik investasi tetap sesuai dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari literatur fikih muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), jurnal ilmiah, serta regulasi terkait reksa dana syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan fitur auto-invest pada aplikasi reksa dana syariah pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip akad yang jelas, adanya kerelaan para pihak (an-taradhin), transparansi pengelolaan dana, serta terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Sistem auto-invest dipandang sebagai bentuk wakalah atau pemberian kuasa dari investor kepada platform investasi untuk melakukan transaksi secara otomatis sesuai instruksi yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, fitur auto-invest dapat menjadi inovasi keuangan syariah yang mendukung peningkatan literasi dan inklusi investasi syariah masyarakat secara praktis, aman, dan sesuai prinsip fikih muamalah.

 

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2022.
DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2022.
Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Pasar Modal Syariah Indonesia Tahun 2022. Jakarta: OJK, 2022.
Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Soemitra, Andri. Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2022.
Yusuf, Muhammad dan Nurhayati. “Perkembangan Financial Technology dalam Investasi Syariah di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 12, No. 2, 2022.
Published
2022-12-30
Section
Article