Minat Nasabah Menabung di Bank Syariah Indonesia (Studi Kasus Bank Syaariah Indonesia Cabang Palu)

Customer Interest in Saving at Bank Syariah Indonesia (Case Study of Bank Syariah Indonesia Palu Branch)

  • Mutmainnah Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Izom Izzudin Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Minat Nasabah, Menabung, Bank Syariah Indonesia, Perbankan Syariah, Pelayanan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis minat nasabah dalam menabung di Bank Syariah Indonesia Cabang Palu serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang semakin pesat dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Palu. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan regresi sederhana untuk mengetahui pengaruh variabel pelayanan, kepercayaan, dan prinsip syariah terhadap minat menabung nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan, tingkat kepercayaan, serta penerapan prinsip syariah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap minat nasabah menabung di Bank Syariah Indonesia Cabang Palu. Faktor pelayanan menjadi variabel yang paling dominan dalam meningkatkan minat nasabah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak perbankan syariah dalam meningkatkan kualitas layanan dan strategi pemasaran guna menarik minat masyarakat untuk menabung pada bank syariah.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2019. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2020. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Ismail. 2018. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2020. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Otoritas Jasa Keuangan. 2021. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2021. Jakarta: OJK.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Wiroso. 2019. Produk Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.
Published
2022-10-30
Section
Article