Kajian Fikih Tentang Money Politik Dalam Pemilu

Fiqh Study On Money Politics In Elections

  • Ilfah Luthfiah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Darussalam Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Lomba Sultan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Keywords: Politik Uang, Risywah, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini menganalisis praktik politik uang dalam pemilihan umum Indonesia melalui perspektif fikih Islam dan hukum positif. Politik uang didefinisikan sebagai upaya memengaruhi hak pilih masyarakat dengan imbalan materi, seperti uang atau kebutuhan pokok, sering melalui "serangan fajar". Metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-yuridis mengkaji sumber hukum Islam, literatur fikih, dan peraturan perundang-undangan relevan. Temuan menunjukkan mayoritas fikih menyamakan politik uang dengan risywah (suap) yang haram, karena mencederai keadilan, kejujuran, dan integritas demokrasi. Namun, ulama kontemporer memberikan rukhshah dalam kondisi darurat untuk membela hak dari kezaliman, meskipun penerimaan materi tetap bermasalah etis. Nilai penelitian terletak pada sinergi etika politik Islam dengan penguatan penegakan hukum guna sistem pemilihan yang bersih dan berintegritas

References

Hanafi, dan Rajin Sitepu. “Tindak Pidana Money Politics Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 9, No. 1 (2025).

Janeko, dan Uzlah Wahidah. “Praktik Politik Uang (Money Politic) Dalam Pemilu (Studi Analisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam).” The Republic: Journal of Constitutional Law. Vol. 2, No. 1 (2024).

Masruri, M. Sauqi Iza, dan Sudirman. “Pandangan Ulama Kontemporer Tentang Hukum Money Politik.” QAZI: Journal of Islamic Studies. Vol. 1, No. 2 (2024).

Rofiq, Mahbub Ainur. “Diskursus Perdebatan Praktik Money Politic dalam Perspektif Metode Istishlahy.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam. Vol. 6, No. 2 (2021).

Syifaullah, dan Muhammad Alif. “Fenomena Politik Money dalam Perspektif Hadis.” Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah. Vol. 2, No. 2 (2025).

Tarantang, Jefry, dkk. “Epistemologi Fatwa tentang Politik Uang di Indonesia.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam. Vol. 7, No. 2 (2022).

Widyani, Venny. “Pengawasan Bawaslu Terhadap Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah.” Skripsi, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.

Yamani, Akhmad Zaki. “Pemilu di Indonesia Dalam Perspektif Fikih Siyasah: Menjembatani Nilai-Nilai Islam dan Sistem Demokrasi.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. Vol. 9, No. 3 (2025).

Published
2026-05-30
Section
Article