Peran Mahasiswa Hukum dalam Kegiatan Pengabdian Masyarakat melalui Pelayanan Bantuan Hukum di Kantor Hukum Arsen dan LBH Januka

The Role of Law Students in Community Service Activities through Legal Aid Services at the Arsen Law Office and Januka Legal Aid Institute

  • Rizka Fitri Ramadani Program Studi Bisnis Hukum Dan Pendidikan, Fakultas Bisnis Dan Humaniora, Universitas Nusa Putra Sukabumi, Jl. Raya Cibolang No.21 – Sukabumi – Indonesia
Keywords: Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, LBH

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan salah satu perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk mengintegrasikan pengetahuan akademik dengan praktik di lapangan. Mahasiswa hukum memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu dan memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan. Pengabdian ini dilaksanakan melalui keterlibatan mahasiswa hukum dalam berbagai kegiatan pelayanan bantuan hukum di Kantor Hukum Arsen dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan secara partisipatif, meliputi pendampingan hukum, pemberian konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum sederhana, serta dukungan administrasi perkara litigasi dan nonlitigasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterlibatan mahasiswa hukum mampu meningkatkan efektivitas pelayanan bantuan hukum serta memberikan pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keilmuan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya akses terhadap keadilan. Dengan demikian, peran mahasiswa hukum dalam kegiatan pengabdian masyarakat melalui pelayanan bantuan hukum di Kantor Hukum Arsen dan LBH Januka dapat menjadi model pengabdian yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi pengembangan kompetensi mahasiswa serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

References

Ali, A. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.
Mahfud MD. (2012). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa. Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Published
2026-02-27
Section
Article