Implementasi Pengabdian Mahasiswa Hukum dalam Pendampingan Hukum di Kantor Hukum Dr. Padlilah, S.H., M.H. & Rekan: Studi Kasus Magang Akademik dan Pengabdian Masyarakat
Implementation of Law Student Community Service in Legal Assistance at the Law Office of Dr. Padlilah, S.H., M.H. & Partners: A Case Study of Academic Internships and Community Service
Abstract
Kegiatan magang mahasiswa hukum di Kantor Hukum Dr. Padlilah, S.H., M.H. & Rekan merupakan bentuk implementasi tridharma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Selama magang, mahasiswa terlibat dalam pendaftaran surat kuasa, penyusunan gugatan, pembuatan eksepsi, pendampingan sidang, serta mediasi. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi lapangan dan observasi langsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterlibatan mahasiswa tidak hanya meningkatkan keterampilan hukum praktis, tetapi juga membantu masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan manfaat ganda, yakni peningkatan kompetensi mahasiswa sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung akses keadilan.
References
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.
Sutopo, H. B. Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press, 2002.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2013.
Subekti, R. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Yahya Harahap, M. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2010.
Soeroso, R. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Damai. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.






