Implementasi Pengabdian Mahasiswa Hukum dalam Pelayanan Akta pada Kantor Notaris

Implementation of Law Student Community Service in Deed Services at Notary Offices

  • Fauziah Maharani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Bisnis Hukum dan Pendidikan, Universitas Nusa Putra, Jl. Raya Cibolang Cisaat – Sukabumi – Jawa Barat
Keywords: Community Service, Law Students, Notary, Civil Deed, Legal Certainty

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan secara nyata di tengah masyarakat. Bagi mahasiswa hukum, kegiatan magang di kantor notaris menjadi sarana strategis untuk memberikan kontribusi dalam pelayanan hukum perdata sekaligus meningkatkan kompetensi praktis. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan melalui magang akademik di kantor notaris selama lima bulan, dengan fokus pada pendampingan pembuatan akta perdata, pemeriksaan dokumen, serta pengarsipan minuta akta. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi partisipatif, wawancara informal, dan studi dokumentasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam pelayanan kenotariatan berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum perdata, khususnya dalam menjamin ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam memahami prosedur pembuatan akta otentik serta etika profesi notaris. Dengan demikian, kegiatan magang di kantor notaris dapat dipandang sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang efektif dan aplikatif di bidang hukum perdata.

References

Arliman, L. (2015). Notaris dan penegakan hukum oleh hakim. Deepublish.
Herlina, L. (2016). Analisis yuridis terhadap kelalaian notaris dalam penyimpanan minuta akta (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad 1847 No. 23.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Mahar, R. O. (2024). Tinjauan yuridis tentang peran notaris dalam penyusunan akta jual beli tanah di Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 438–443.
Marbun, A. P. (2023). Tanggung jawab yuridis notaris dalam penyimpanan minuta akta. Media Bina Ilmiah, 18(2), 345–356.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nazir, M. (2013). Metode penelitian. Ghalia Indonesia.
Nurlaela, E. (2020). Status akta perbankan syariah yang dibuat oleh notaris dihubungkan dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Aktualita (Jurnal Hukum), 3(1), 258–267.
Sasauw, C. (2015). Tinjauan yuridis tentang kekuatan mengikat suatu akta notaris. Lex Privatum, 3(1).
Sianipar, G. Z. P., & Sawitri, D. A. D. (2025). Peran notaris dalam pencegahan wanprestasi perjanjian jual beli saham: Evaluasi akta otentik. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Taslim, Y. (2021). Akibat hukum terhadap minuta akta sebagai protokol notaris yang musnah dalam penerbitan salinan akta.
Published
2026-01-30
Section
Article