Kajian Yuridis Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam Di Kota Denpasar

Legal Study of Regional Government Responsibilities in Waste Management to Maintain the Sustainability of Natural Resources in Denpasar City

  • Isnawati Choiriyah Universitas Boyolali
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali
Keywords: Pengelolaan Sampah, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kajian Yuridis, Sumber Daya Alam, Kota Denpasar.

Abstract

Pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis Dalam menjaga dan mempertahankan sumber daya alam, terutama di area perkotaan yang memiliki pertumbuhan serta aktivitas ekonomi yang pesat, seperti di Kota Denpasar. Fenomena kesulitan pembuangan sampah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengelolaan sampah daerah, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun implementasi kebijakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai peran pemerintah daerah dalam mengelola limbah agar dapat mempertahankan kelestarian sumber daya alam di Kota Denpasar dari aspek hukum. Sebuah metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini yang meninjau peraturan hukum yang berlaku serta pendekatan konseptual. Sumber hukum yang dipakai terdiri dari sumber hukum primer, yaitu peraturan mengenai pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan, serta sumber hukum sekunder yang mencakup riset ilmiah dan teori hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara hukum, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam pengelolaan limbah sebagai langkah untuk melindungi sumber daya alam. Namun, pada tingkat pelaksanaan masih terdapat beberapa tantangan, seperti keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir, lemahnya pengawasan, dan belum optimalnya peran serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen pemerintah daerah melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta integrasi prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sampah guna menjaga kelestarian sumber daya alam di Kota Denpasar.

 

References

Buku
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Santosa, Mas Achmad. Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2001.
Sands, Philippe. Principles of International Environmental Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2012.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Jurnal Ilmiah
Syarif, Laode M. “Penegakan Hukum Lingkungan dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 3 No. 1, 2016.



Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Published
2026-01-28
Section
Article