HAMBATAN PENYIDIK DALAM PEMENUHAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU

  • Muhammad Irsyad Irsyad Fakultas Hukum, Universitas Tadulako
Keywords: Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum selama proses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Palu serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dalam KUHAP dan praktik di lapangan yang sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu mengkaji norma-norma hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan fakta di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik di Polresta Palu telah melaksanakan kewajiban pemberitahuan hak tersangka sejak awal pemeriksaan serta mendokumentasikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, implementasi hak atas bantuan hukum masih belum optimal karena adanya kendala administratif, rendahnya kesadaran hukum tersangka, serta keterbatasan koordinasi antara penyidik dan lembaga bantuan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antar lembaga, dan peningkatan penyuluhan hukum kepada masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pemenuhan hak tersangka secara efektif dan berkeadilan.

References

Buku
H. Suyanto. Hukum Acara Pidana. JAWA TIMUR: SIFATAMA JAWARA, 2018.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta, 2018.

Jurnal
Alfarizi, R., Sastro, M., & Iskandar, H. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA YANG TIDAK DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA BEBAS PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES KOTA LHOKSEUMAWE.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2024): 25. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16286.
Anis Mashdurohatun, M. Erwin Prawira Negara, Rahmida Erliyani, dan M. Ali Mansyur. “Factors Affecting Legal Aid for the Poor People in Indonesia.” Journal of Law, Policy and Globalization Vol.128, no. No.13 (2023): hal.55-56.
Armunanto Hutahaean, Paltiada Saragi. “Analisis Kritis Pasal 56 Kuhap: Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Tersangka/Terdakwa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 11 (2025): 6886–95. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.9169.
Fikri Maulana dan Andri Winjaya Laksana. “Implementasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Tersangka Pada Tahap Penyidikan Di Kepolisian Sektor Tambaksari.” Jurnal Hukum Adigama Vol. 4, no. No. 1 (2021): hal.89.
Hafis Hamdan. “2 Oknum Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan Hingga Tewas Dipatsus.” detikSulsel, 2024. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7566475/2-oknum-anggota-polresta-palu-diduga-aniaya-tahanan-hingga-tewas-dipatsus.
Indra Rusdian Lego, Syamsia Suaib, Hakim. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Di Polresta Tidore Kepulauan).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 10 (2023): 337–48.
Josua Satria Collins Siska Trisia Nanda Oktaviani. KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA DALAM KERANGKA DEMOKRASI. Jawa barat: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), 2021.
Lestari, Bayu Nugraha dan Sari. “Standarisasi Kriteria ‘Tidak Mampu’ Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma.” Jurnal Yudisial Vol.16, no. No.2 (2023): hal.156.
Mulyani Djakaria. “ASPEK HUKUM ADMINISTRASI KEPENDUDUDKAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 1, no. 1 (2016): 9.
Riyadi, Eko. “Ketimpangan Relasi Kuasa Dalam Proses Penyidikan Dan Perlindungan Hak Tersangka.” Jurnal Konstitusi Vol. 11, no. No. 3 (2014): hal. 509.
Sasta Humayra Aesta Himawan Putri. “Peranan Advokat Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 2 (2025): 390–99.

Internet
Humas BPHN. “Tersangka Dan Terdakwa Dalam Perkara Pidana Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum.” BPHN.GO.ID, 2022. https://bphn.go.id/publikasi/berita/2022112807422995/tersangka-dan-terdakwa-dalam-perkara-pidana-berhak-mendapatkan-bantuan-hukum.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.

Wawancara
Wawancara Langsung Dengan Penyidik KBO Reskrim Di Kepolisian Resor Kota Palu, IPDA Aji Suhada, 18 September 2025.
Published
2026-04-30