ANALISIS YURIDIS PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL DI KOTA PALU
Abstract
The purpose of this study was to determine the effects of children working in the informal sector in Palu City and legal protection for child labor in the informal sector in Palu City. From the results of the study by the author, it was found that the consequences arising from children working in the informal sector mostly impacted on the education of child workers. Where most of the children who work in the informal sector in the city of Palu experienced dropouts. In terms of legal protection, it appears that legal protection for child labor in the informal sector is inadequate, it can even be said to be neglected both in terms of civil service and in terms of criminal law. Therefore it is expected that the government will issue legislation prohibiting anyone from employing children in the informal sector.Â
Keyword: child labor, legal protection, informal sector
References
Buku-buku :
Abu Huraerah. 2006. Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa : Bandung.
Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Pressindo : Jakarta.
Bagong Suyatno. 2003. Masalah Sosial Anak. Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Dedi Haryadi dan Indrasari Tjadraningsih. 1995. Buruh Anak dan Dinamika Industri Kecil. Yayasan Akatiga : Bandung.
Irma Setyowati Soemitro. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bumi Aksara : Jakarta.
Lilik Mulyadi. 2005. Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya). CV. Mandar Maju : Bandung.
Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. PT. Refika Aditama : Bandung.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama : Bandung.
Nicholas M. C. Bala, et. al. 2002. Juvenile Justice System an International Comparison of Problem and Solution. Educational Publishing Inc. : Toronto.
Jurnal, Makalah, Skripsi, Tesis :
Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. 2009. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Menurut Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Anak Tahun 1989.†Fakultas Hukum Universitas Tadulako : Palu. (Skripsi Tidak Diterbitkan).
_______. 2012. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan.†Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin : Makassar. (Tesis Tidak Diterbitkan).
Arif Gosita. Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak. Era Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. No. 4/Th.V/April 1999. Fakultas Hukum Tarumanegara : Jakarta, 1999.
Departemen Pendidikan Nasional. 2011. “Pedoman Teknis Pelayanan Pendidikan Bagi Pekerja Anak Sektor Informal.†Depdiknas : Jakarta.
Paulus Hadisuprapto. 1995. “Perkembangan Instrumen Internasional tentang Peradilan Anak (Ketentuan tentang Perlindungan Hak-Hak Anak).†Makalah disampaikan pada Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Semarang, 3 – 15 Desember 1995.
Sumber Lainnya :
www.jugaguru.com/document.php/document/article/847/180/ diakses tanggal 17 Juni 2019, pukul 15.00 WITA.
https://kbr.id/nasional/07-2019/hari_anak_nasional__banyak_pekerja_anak_ belum_gembira/99976.html diakses pada 24 Agustus 20 19, pukul 13.00 WITA.
http://www.panyingkul.com/view.php?id=468&jenis=kabarkita, diakses tanggal 31 Agustus 2019, pukul 08.00 WITA.
http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Menguak-Tabir-Permasalahan-PekerjaAnak diakses tanggal 10 September 2019, Pukul 20.00 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Declration Universal of Human Rights 1948