RADIO PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI INSTRUMEN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI

  • Asri Lasatu Universitas Tadulako

Abstract

Information is a basic human need in the development of personality and social environment and part of national security. Information has been declared human rights by the United Nations Assembly, and is a constitutional right of every Indonesian citizen. Therefore, the state is obliged to guarantee every citizen to obtain good information. To provide information to the public, Local Government Radio is an effective and efficient instrument because its frequency reaches to remote areas. In this connection, a study of the existence of Local Government Radio as an instrument of the regional government was carried out in fulfilling the constitutional rights of citizens to obtain information. The results of the study concluded that the Regional Government Radio can realize the constitutional rights of citizens to obtain information as long as its implementation is based on the principle of independent, neutral and non-commercial, and oriented to public services to obtain information.
 
Keyword:  Local Government Radio, Information, Constitutional  Rights.

Author Biography

Asri Lasatu, Universitas Tadulako
Fakultas Hukum Universitas Tadulako

References

A. Buku

Ari R Maricar, Paradigma Radio Siaran Era Indonesia Baru, PRSSNI Jawa Timur, Surabaya, 2015.

Gillian Doyle, Media Ownership, Sage Press, 2002.

Hari Wiryawan, Dasar-Dasar Hukum Media, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2007.

Helen Darbishire dan Thomas Carson, Transparency & Silence: Sebuah Survei Undang-Undang Akses Informasi dan Prakteknya di 14 Negara, (alih bahasa Marianus Kleden dan Mohammad Hamid), Yayasan Tifa dan Pusat Data dan Analisa Tempo, Jakarta, 2008.

Indra Maulana, “Pendekatan Pengaturan Pada Sektor Penyiaran Menuju Era Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikaksiâ€, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2010.

Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

-------------------, Hukum Penyiaran, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.

-------------------, Hukum Penyiaran, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Kontras dan Yayasan Tifa, Panduan Mengenal Hak Atas Informasi Publik dan Pemolisian, Jakarta, 2011.

Masduki, Radio Siaran dan Demokratisasi, Jendela, Yogjakarta, 2003.

-------------------, Regulasi Penyiaran dari Otoriter ke Liberal, LKIS, Yogyakarta, 2007.

Muhamad Mufid, Komunikasi dan Regulasi Penyiaran, Kencana, Jakarta, 2010.

Sudibyo, Ekonomi Politik Media Penyiaran, LkiS, Yogyakarta, 2004.

B. Artikel/jurnal

Ashadi Siregar. Pertimbangan Bagi Kehadiran Lembaga Media Penyiaran Publik. http://ashadisiregar.files.wordpress.com/2008/08/pertimbangan-kehadiran-penyiaran-publik.pdf diakses tanggal 28 Maret 2019.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyiaran†Komisi I DPR RI, Jakarta, 2017.

Denico Doly, “Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaranâ€, Jurnal, NEGARA HUKUM: Vol. 4, No. 2, November 2013.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Naskah Akademik Rancangan Pengembangan Kelembagaan Kementerian Komunikasi dan Informatikaâ€, Jakarta, 2018.

Rahmat Bakri, Disertasi, keterbukaan informasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanussin Makassar, 2015

Sandra Coliver, The Right to Information and the Increasing Scope of Bodies Covered by National Laws Since 1989, tanpa tahun dalam www.right2info.org. 28 Maret 2019.

www.justiceinitiative.org dan www.right2info.org, diakses ada Jumat, 28 Maret 2019.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486).

Published
2019-12-15