KENDALA PENEGAKAN HUKUM SURAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG TIDAK BENAR DI KANTOR PAJAK PALU

  • Muhammad Ahmad Fakultas Hukum, Univesitas Tadulako
Keywords: Pajak, Surat Pemberitahuan, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana penyampaian surat pemberitahuan wajib pajak yang isinya tidak benar dan tidak lengkap di Kantor Pajak Palu dan hambatannya dengan penelitian empiris. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap di wilayah kerja KPP Pratama Palu masih terjadi, baik karena unsur kelalaian (culpa) maupun karena unsur kesengajaan (dolus). Sebagian besar kasus disebabkan oleh kelalaian administratif, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini di KPP Pratama Palu lebih menitikberatkan pada penyelesaian administratif melalui pengenaan sanksi denda, bunga, dan kewajiban pembetulan SPT. Penerapan sanksi pidana masih sangat terbatas karena adanya prinsip ultimum remedium, di mana tindakan pidana baru dilakukan apabila sanksi administratif tidak efektif. Hambatan utama dalam proses penegakan hukum tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap di KPP Pratama Palu adalah keterbatasan sumber daya manusia, tidak terdapat penyidik pajak (PPNS). Hambatan berikutnya rendahnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, hambatan pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana pajak, Hambatan koordinasi antarinstansi penegak hukum (DJP, Kepolisian, Kejaksaan). Secara umum, hambatan tersebut menggambarkan adanya kesenjangan antara hukum yang ideal dan realitas empiris, di mana ketentuan hukum perpajakan telah mengatur secara komprehensif mekanisme penegakan hukum, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala struktural, teknis, dan sumber daya manusia.

References

Buku
Adrian Sutedi. Hukum Pajak Dan Penegakannya Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Akhmad Syarifudin. BUKUA AJAR PERPAJAKAN. Kebumen: STIE Putra Bangsa, 2018.
Gunadi. Perpajakan Indonesia: Prinsip Dan Implementasi. Jakarta: UI Press, 2021.
M. Ichwan. Hukum Pidana Pajak Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Siti Resmi. Perpajakan: Teori Dan Kasus, Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat, 2021.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Jurnal
Azizah, Devi Farah, P S Perpajakan, Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi, and Universitas Brawijaya. “PENGARUH PENERAPAN E-SPT DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Pada Pengusaha Kena Pajak Yang Terdaftar Di KPP Pratama Singosari).” Jurnal Perpajakan (JEJAK) 7, no. 1 (2015): 1–7.
Defantris Hari Kurniati, Mochammad Djudi M, Muhammad Saifi. “PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN ( Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di KPP Pratama Blitar ).” Jurnal Perpajakan (JEJAK 9, no. 1 (2016): 7.
Lasatu, Asri, and Jubair S, Irzha Friskanov. “Sosialisasi Hukum Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI). 5, no. 2 (2025): 647–54. https://doi.org/https://doi.org/10.54082/jamsi.1535.
Rofiana Adawiyah, Yuniar Rahmawati, Idel Eprianto. “LITERATURE REVIEW?: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN , SANKSI PERPAJAKAN , PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK.” JURNAL ECONOMINA 2, no. September (2023): 2310–21.
S. Hambani, A. Lestari. “PENGARUH PENYULUHAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT), DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.” JURNAL AKUNIDA 6, no. 1 (2020): 1–12.
Supriadi Muja`hidah, Asriyani. “MENGENAL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.” PENGABDIAN PADA MASYARAKAT 11, no. 1 (2023): 49–53. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/jppm/index.
Syamsuddin, Adiesty, Muja’hidah, Asriyani, Supriyadi. “Penyuluhan Hukum Tentang Manfaat Nilai Jual Objek Pajak Bagi Masyarakat Di Kelurahan Siranindi Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) 3, no. 6 (2023): 1625–32. https://doi.org/https://doi.org/10.54082/jamsi.974.
Winarsih, Endang, Asyarif Khalid, Forene Yenjeni, and Universitas Muhammadiyah Makassar. “EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E-FILING DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.” Jurnal Ilmu Akuntansi 2, no. 1 (2020): 12–20.

Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, KPP Pratama Palu.
Hasil Wawancara Dengan Wajib Pajak UMKM Di Palu Barat.
Wawancara Dengan Kepala Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, KPP Pratama Palu.
Wawancara Dengan Staf Penegakan Hukum, KPP Pratama Palu.
Published
2026-04-30