PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERCERAIAN KDRT YANG DIJATUHI PUTUSAN VERSTEK (Studi Putusan Nomor : 875/Pdt.G/2025/PA.Pal.)
Abstract
Pengadilan agama berperan sebagai institusi kekuasaan kehakiman yang berwenang menegakan keadilan dalam perkara tertentu yang sudah diatur secara jelas dalam UU. Salah satu jenis perceraian yang sering diajukan yaitu perkara cerai gugat. Pengadilan Agama Palu Kelas IA telah menerbitkan putusan dalam kasus perceraian Nomor 875/Pdt.G/2025/PA.Pal mengenai permohonan pemutusan perkawinan karena terjadi adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini memakai hukum normatif dengan sifatnya kualitatif untuk memahami pertimbangan hakim secara mendalam melalui pendekatan kasus (case approach). Sumber data yaitu primer dan sekunder. Sumber data utama ialah Putusan Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan duduk perkara yang tidak mungkin dapat di damaikan kembali antara penggugat dan tergugat dan dijatuhkan putusan verstek disebabkan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. Putusan verstek harus mempertimbangkan kepastian hukum dan teori keadilan serta asas audi et alteram partem untuk menjamin para pihak, baik tergugat maupun penggugat memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
References
Buku
Saputra, E (2025). Mendesain Ulang Keadilan: Reformasi Hukum Perceraian Dalam Sistem Peradilan Agama. Star Digital Publishing.
Jurnal
Ali Hadji Ernawaty & Sumanto Dedi (2021). Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limbotot. Jurnal Al-Himayah, Vol. 5, No. 1
Andreas Darren & Ariawan (2023). Penerapan Teori Keadilan Dalam Putusan Verstek. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7, No. 1
Baharudin Baharudin, Satria Indah & As Gumilang Ariq M (2023). Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Verstek pada Perkara. Amsir ALJ Law Journal, Vol. 4, No. 2
Jumiyati Dkk (2021). Analisis Hukum Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sidrap). EL-AHLI Journal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 2
Lubis Fauziah Dkk. (2025). Analisis asas audi et alteram partem dalam praktik peradilan perdata di indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5, No. 2
Maroa Daeng Mustating & Sucipto Dri (2021). Kajian Normatif Tentang Implikasi Hukum Terjadinya Cerai Talak Dan Cerai Gugat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Yustisiabel, Vol. 5, No. 1
Nidal Ahmad (2024). Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Faktor Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 353/Pdt. G/2023/MS. Sgi). Jurnal Suloh Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 12, No. 1 Tahun 2023
Putri Kamalia Nissa Dwi & Izzuddin Ahmad (2022). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Singaraja Dalam Penetapan Nafkah ‘ Iddah , Nafkah Mut ’ ah Dan Eksekusinya Pada Putusan Verstek Cerai Gugat. Sakinah Journal Of Family Study, Vol. 6 No. 4 Tahun 2022
Saragih Hotdesnan & S.M Pribadi Probo (2024). Analisis Hukum Terkait Putusan Verstek Dalam Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri. Madani Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 2 No. 6 Tahun 2024
Dokumen
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 125 dan Pasal 126
Kompilasi Hukum Islam
Putusan Nomor 875/Pdt.G/2025/PA.Pal.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 150
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.





