Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Uang Palsu Di Kota Palu (Studi Kasus Di Kota Palu)
Abstract
Hasil Penelitian ini adalah (1) Peran Kepolisian Resor Palu dalam pencegahan peredaran uang palsu di Kota Palu yakni diantaranya pertama, melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kedua, melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan kasus peredaran uang palsu dan ketiga, melakukan penangkapan terhadap para pelaku peredaran uang palsu di Kota Palu, akan tetapi peran kepolisian dalam pencegahan peredaran uang palsu di Kota Palu belum berjalan dengan baik. (2) Kendala-kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Palu dalam pencegahan peredaran uang palsu di Kota Palu diantaranya adalah kendala substansi hukum, kendala penegakan hukum dan kendala kesadaran hukum masyarakat, ketiga hal inilah yang menyebabkan tidak maksimalnya penanggulangan peredaran uang palsu yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Palu.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara normatif empiris. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya pemberian sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan uang palsu dapat lebih berat dan setimpal dengan apa yang sudah dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menimbulkan rasa takut bagi yang berniat untuk melakukan tindak pidana peredaran uang palsu sehingga dapat mengurangi kejahatan ini. (2) Sebaiknya kepolisian bekerjasama dengan Bank Indonesia dengan seluruh stakeholder yang terkait bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bentuk dan model uang palsu agar masyarakat bisa terhindar dari peredaran uang palsu di Kota Palu.
References
Chazawi, Adami. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Bagian I). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015
.
Hastuti. Dampak Sosial dan Ekonomi dari Peredaran Uang Palsu. Semarang: Unnes Press, 2021.
Lemuel, L. T. Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2020.
Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Rohman. Analisis Hukum terhadap Peredaran Uang Palsu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Salim, H. S. Hukum Pidana Indonesia: Buku Pegangan Praktis untuk Masyarakat dan Profesional. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Supriyadi. Uang Palsu dan Pendekatan Penegakan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Tim Perundang-Undangan dan Pengkajian Hukum. Paradigma Baru dalam Menghadapi Kejahatan Mata Uang Pola Pikir, Pengaturan, dan Penegakan Hukum. Jakarta: Direktorat Hukum Bank Indonesia, 2005.
Anugrah, Zakiyah. “Analisis Framing Isu Kasus Peredaran Uang Palsu Di Uin Makassar Di Media Online Kompas Com Periode Desember 2024” Vi, No. 1 (2025).
Bagas Pandega Hariyanto dan Putro Eko Soponyono, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana pemalsuan Uang, Jurnal Law Reform Vol. 11, No.2, Tahun 2023.
Janto kartono Moeljo, “Kejahatan Terhadap Mata Uang dan Upaya Penegakan Hukumnya di Wilayah Hukum Sumatera Utara,”Makalah pada Seminar Kejahatan Terhadap Mata Uang dan Upaya Penegakan Hukumnya di Wilayah Sumatera Utara, Medan: Biro Rektor USU, 2016.
Pratama, Adrian. “Peran Keuangan Digital Dalam Mendeteksi Dan Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Transaksi Elektronik,” 2025.
Sarah Marety Camelia dkk, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Berdasarkan Pasal 245 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 381/PID.B/2014/PN.JKT.TIM), Jurnal Krisna Law Vol.1, No.3, 2019, hlm 99.
Wiguna, I Made, Made Hartono, And Bagus Sanjaya. “Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Pemalsuan Mata Uang Dengan Sengaja (Studi Putusan Pengadilan Negeri Singaraja (No: 015/Pid.B/2012/Pn.Sgr).” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 10 (2020).





