Penerapan Keadilan Restorafif (Restorative Justice) Dalam Proses Penegakkan Hukum Di Wilayah Kota Palu

  • Andi Dewi Dewi Universitas Tadulako
  • dewi
Keywords: Hukum Pidana, Restorative justice, KUHAP.

Abstract

Keadilan Restoratif atau biasa dikenal dengan nama Restorative justice merupakan pendekatan alternatif penyelesaian konflik dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta peran aktif masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum yang terjadi di kalangan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dibandingkan dengan paradigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai lex talionis (sarana balas dendam).

Hukum pidana di Indonesia yang secara legal formal tertuang didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menyangkut prosedur dalam sistem peradilan pidana tertuang didalam kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penegakan hukum di wilayah Kota Palu, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengevaluasi dampaknya terhadap korban, pelaku, dan masyarakat

References

Buku
Achmad Sanusi. (1994). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
Ahmad Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Cet. Ke-I0. Sinar Grafika. Jakarta.
C. S. T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta,
1986.
Suratman dan Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Jurnal dan Sumber Lainnya
Apong Herlina. (2004). “Restorative Justice ” Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 3 No. 3.
Devina anggelina, penerapan konsep keadilan restorative justice pada korban tindak pidana ringan, Innovative : journal of social science research Vol. 4 No. 1 Tahun 2024
Indi nuroini, efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus pidana di indonesia,Jurnal cahaya mandalika volume 5 no. 1, 2024
Irabiah Dkk, penerapan restorative justice pada tingkat penuntutan (studi kasus di kejaksaan negeri kotamobagu), Kajian masalah hukum dan pembangunan PERSPEKTIF Volume 27 No. 2 Tahun 2022
Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121-141.

Dokumen

Undang-Undang Dasar Negara Republkik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang kitab undang – undang hukum pidana
Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Published
2025-10-22