Komparasi Mediasi Litigasi Dan Mediasi Non-Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia
Abstract
Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi menjadi alternatif yang semakin dikedepankan seiring kebutuhan terhadap proses hukum yang efisien, cepat, dan berbiaya rendah. Mediasi kini terbagi dalam dua bentuk utama, yakni mediasi litigasi (di dalam pengadilan) dan mediasi non-litigasi (di luar pengadilan). Artikel ini mengkaji perbandingan antara kedua bentuk mediasi tersebut, baik dari aspek yuridis, kelembagaan, mekanisme, efektivitas, hingga kekuatan hukum hasil kesepakatannya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa masing-masing bentuk mediasi memiliki kelebihan dan keterbatasan, tergantung pada konteks sengketa, posisi para pihak, dan kebutuhan hukum yang ingin dicapai. Mediasi litigasi memberikan jaminan eksekutorial, sedangkan mediasi non-litigasi menawarkan fleksibilitas dan kerahasiaan yang lebih tinggi
References
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cet. 10, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Jurnal
Ayu Lestari & I Ketut Sudantha, “Kedudukan Mediasi Non-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata: Studi terhadap Mediasi di Desa Adat,” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 5, 2020.
Dedy Mulyana, “Mediasi dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Evaluasi terhadap Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10, No. 3, 2021.
Dian Ekawaty Ismail, “Peran Hakim dalam Proses Mediasi di Pengadilan: Antara Netralitas dan Aktivisme.” Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 1, 2016.
L. D. Nugroho, M. M. E. Putri, dan M. Masyunah, “Keunggulan Penyelesaian Sengketa Alternatif Dibandingkan dengan Litigasi di Pengadilan”, Jurnal AHKAM, Vol. 4, No. 2, 2025.
Rizky N. Pratama, “Efektivitas Mediasi Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 2, 2020.
Sari Wahyuni, “Kekuatan Hukum Kesepakatan Mediasi Non-Litigasi,” Jurnal Hukum IUS, Vol. 7, No. 1, 2019.
T. Setiady dan Y. P. Maulina, “Kekuatan Mengikat Hukum Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Waris Ditinjau Berdasarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan ADR”, Jurnal Darma Agung, Vol. 32, No. 4, 2024.
Yuniarti Sari. “Implementasi Mediasi Non-Litigasi dalam Sengketa Perdata di Luar Pengadilan: Studi Kasus pada Lembaga Mediasi Swasta.” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 8, No. 2, 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata





