PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEMATIAN MAHASISWA KARENA KEALPAAN DALAM MENGIKUTI KEGIATAN KADERISASI KAMPUS (PUTUSAN Nomor 92/Pid.B/2024/PN Gto)
Abstract
Penelitian bertujuan untuk melihat bagaimana penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana karena kelapaannya menyebabkan orang lain mati dalam hal ini para terdakwa merupakan panitia pelaksana kegiatana kaderisasi untuk mahasiswa baru. Dalam konteks hukum pidana ada yang dinamakan dolus yang merupakan kesalahan yang disengaja dan culpa merupakan kesalahan karena kealpaan. Dalam tindak kesalahan kealpaan diatur dalam pasal 359 KUHP yang memiliki unsur-unsur Barang siapa, Karena kelapaannya menyebabkan orang lain mati dan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta yang melakukan perbuatan. Metode penelitian ini menggunakan normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh bersumber dari jurnal, internet dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjuk bahwa kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun hal tersebut tentunya lebih rendah dari apa yang dituntut oleh JPU. Dengan memperhatikan alasan yang meringankan dan alasana yang memberatkan majelis hakim tentunya yang mempunyai kewenangan lebih untuk mempertimbangkan hal tersebut. Para terdakwa terbukti lalai dalam melaksanakan kegiatan kaderisasi sehingga karena kealpaannya menyebabkan korban yang merupakan mahasiswa baru meninggal dunia.
References
Larumpa, Renaldi Markus, Selfianus Laritmas, and Usak. “KAJIAN HUKUM PUTUSAN NOMOR: 01/PID.TIPIKOR/2013/PN.TTE TENTANG PENJATUHAN TINDAK PIDANA KORUPSI.” HUMANTECH JURNAL ILMIAH MULTI DISIPLIN INDONESIA 2, no. 3 (2022): 746–764.
Pakarti, Muhammad Husni Abdulah, Diana Farid, Sofyan Mei Utama, Otong Syuhada, and Hendriana. “ASAS KEADILAN SEBAGAI SALAH SATU LANDASAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PUTUSAN PERCERAIAN.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4, no. 2 (2023): 102–116.
Safa’at, Rheina Aini, GraciellaAzzura Putri Ananda, and Rasji. “Kedudukan Dan Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 303–309.
Utoyo, Marsudi, Kinaria Afriani, Rusmini, and Husnaini. “SENGAJA DAN TIDAK SENGAJA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.” LEX LIBRUM?: JURNAL ILMU HUKUM 7, no. 1 (2020): 75–85.
Zaini, Zulfi Diane, and Muhammad Rifky Hendrian. “ANALISIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR?: 329/PID.B/2021/PN.TJK).” Jurnal Ilmiah Living Law 15, no. 1 (2023): 86–95.
Putusan Nomor 92/Pid.B/2024/PN Gto (2024).