PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI PENGAMPU ANAK DALAM KEADAAN AUTISME (Studi Putusan Nomor: 284/Pdt.P/2023/PN TJK)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang permohonan penetapan ahli pengampu untuk anak yang mengalami autisme, dengan studi kasus Putusan Nomor 284/Pdt.P/2023/PN TJK. Latar belakang masalah mencakup aspek hukum waris dan perwalian, khususnya terkait anak yang memiliki disabilitas. Indonesia memiliki tiga sistem hukum waris: adat, Islam, dan perdata. Studi ini lebih fokus pada aspek hukum perdata, yang menetapkan hak waris berdasarkan perorangan. Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum bagi ahli warisnya, termasuk pembagian harta warisan. Penelitian ini menyoroti kasus seorang anak autisme, Axel Reyner, dan upaya ibunya, Riswati, untuk menjadi wali pengampu yang diakui oleh pengadilan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali pengampu berdasarkan pertimbangan hukum yang melibatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hakim mempertimbangkan keadaan khusus Axel Reyner sebagai penyandang autisme. Putusan tersebut memberikan ijin kepada ibu Axel, Riswati, sebagai wali pengampu untuk mewakili anaknya dalam segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan keperluannya. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penanganan hukum terhadap kasus anak autisme dalam konteks hukum perdata. Implikasinya mencakup pentingnya penetapan wali pengampu untuk melindungi hak dan kepentingan anak dengan kebutuhan khusus. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan perlindungan hukum bagi anak-anak dengan disabilitas dalam konteks perwalian.
References
Aprilianti dan Rosida Idrus. 2018. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Justice Publisher. Bandar Lampung.
Danu Surya Putra & Rehnalemken Ginting. 2018. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Universitas Sebelas Maret, Vol. 7, Nomor. 2.
Diana Anisya Fitri Suhartono. 2022. Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata, Vol 1 Nomor 3.
Elviana Sagala P Abdul Hakim. Risdalina. 2020. Kedudukan Wali Anak Dibawah Umur Terhadap Harta Warisan Menurut Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Advokasi Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Volume 08, Nomor 02.
Erlina B. Suta Ramadan & Riyan Saputra. 2023. Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Sengketa Perbuatan Mengalihkan, Menjaminkan Secara Sepihak Harta Warisan (Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN TJK). Pagaruyuan Law Journal, Volume 7, Nomor 1.
Irselin Tasik Lino. 2021. Permohonan Perwalian Anak Dibawah Umur Oleh Ibu Kandung Dalam Pengelolaan Harta Warisan, Jurnal Hukum Alethea, FH Universitas Kristen Satya Wacana, Volume 4, Nomor 2.
Muhammad Dzaki. 2022. Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali Dalam Pengurusan Harta Waris Anak Dibawah Umur Berdasarkan Hukum Islam. Volume 3, Nomor 6.
Purwandari. 2018. Kebutuhan Sosio Psikologis Anak Berkesulitan Belajar. FIP UNY. Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sulardi Sulardi & Yohana Puspitasari Wardoyo. 2015. Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak: Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Vol. 8, Nomor. 3.
Triantoro Safaria. 2019. Autisme : Pemahaman Baru untuk Hidup Bermakna Bagi Orang Tua. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Z. Hasan. Y. Silpiani & R. Zanah. 2023. Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah di Bandar Lampung, Comserva : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Volume 03, Nomor 01.