PROSES PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELANGGAR KODE ETIK NOTARIS
Abstract
Pentingnya peran notaris dalam penegakan hukum di Indonesia membuat integritas dan profesional dari notaris serta kepatuhan terhadap kode etik notaris menjadi hal yang sangat penting. Permasalahan yang terjadi adalah masih terdapat terjadinya pelanggaran kode etik notaris yang tentu saja mengganggu proses penegakan hukum di Indonesia dan mencemarkan nama baik notaris di Indonesia. Metode yang telah digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode normatif-yuridis dilakukan dengan studi pustaka dengan menelaah data-data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa notaris di Indonesia diawasi oleh menteri dan Dewan Pengawas Notaris di Indonesia. Proses penyelesaian hukum pelanggaran kode etik notaris dimulai dari persidangan sidang tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Daerah atau Dewan Pengawas Wilayah dan persidangan pada tingkat banding yang dilakukan Dewan Pengawas Pusat atau Kongres. Beberapa bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pejabat notaris yang telah melanggar ketentuan dalam kode etik notaris adalah dapat berbentuk Teguran secara lisan Peringatan secara tertulis; skorsing sementara waktu dari Ikatan Notaris Indonesia; dan Pemberhentian secara hormat atau tidak hormat dari Ikatan Notaris Indonesia.
References
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Buku
Kamal Hidjaz. 2018. Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machstaat). Makassar: Social Pilitic Genius (SIGn).
Oemar Moechthar. 2017. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Surabaya: Airlangga University Press.
A. A. Andi Prajitno. 2010. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Perwira Media Nusantara.
Ismantoro Yuwono. 2013. Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan. Yogyakarta: Medpress Digiral.
Munir Fuadi. 2005. Profesi Mulia: Etika Profesi hukum bagi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator dan pengurus. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto & Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. 2011. Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenda Media. 93.
Andi Prastowo. 2016. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Albi Anggito & Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: Jejak.
Anonim. 2006. Himpunan Etika Profesi: Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia. Yogyakarta: Yustisia.
Jurnal Ilmiah
Theo Anugrah Pakarti. 2022. Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris. Jurnal Kertha Semaya: 10(7). 1666.
Luh Putu Cynthia Giyayani. (2018). Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 3(3). 427-428.
Desi Rositawati, D., I Made Arya Utama & Desak Putu Dwei Kasih. (2017). Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dalam kaitan Cyber Notary. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 2(2). 172-182.
Miftahul Ulum. (2022). Fikih Kenotariatan: Studi Tentang Etika Profesi Notaris. Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan. 6(2). 38
Felisa Haryati. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Ditinjau Dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.). Jurnal Hukum Volkgeist. 76.