DAMPAK NEGATIF TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM TERWUJUDNYA STABILITAS NASIONAL

  • Danar Danar UPN Veteran Jakarta
Keywords: Korupsi, Implikasi, Perampasan Aset Stabilitas Nasional

Abstract

korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu corruption. Dalam Bahasa Inggris adalah Corruption atau corrupt, dalam Bahasa perancis disebut corruption dan dalam Bahasa belanda disebut dengan corruptive, Sehingga pengimplementasian kalimat Bahasa Belanda dapat dijadikan kalimat korupsi dalam Bahasa Indonesia. Secara arti luas Korupsi memiliki makna yaitu korup yang berarti busuk, buruk, Undang-undang terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus mengatur hukum acara sendiri terhadap mekanisme penegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi, Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian yaitu : KUHP, UU Perampasan aset, KUHAP,  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, Dampak korupsi dalam perkembangan ekonomi adalah menimbulkan lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktifitas, rendahnya kualitas barang dan jasa, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, dan meningkatnya hutang negara. Adapun dampak korupsi dalam penegakan hukum adalah menimbulkan pemerintah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara.

References

Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum TIndak Pidana Korupsi, (Bandung : Refika Aditama, 2008), hal. 1
Arief, Barda Nawawi. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hatta, Muhammad. (2019). Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime). Banda Aceh: Unimalpress. Komisi Pemberantasan Korupsi (2009). Menggagas perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draft Usulan Perubahan

Dairani, D., Fathorrahman, F., Faradilla, & Nisa., M. (2022). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Melalui Program Pusat Edukasi Anti Korupsi Di Sekolah Dasar: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 1(2), 64–71. https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/149

Arief, M. O. H. Z. (2015). Tindak Pidana Korupsi Penghambat Laju Ekonomi. Jurnal Jendela Hukum, 2(2), 23–27
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: PT Kencana Media

Dananto, Teguh. 2011.”Gelapnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Makalah Diskusi Bareng Tempo Interaktif. Jakarta, 14 Januari 2011.

Nggebu, S. (2021). Korupsi dalam Sorotan Etika Kristen dan Implikasinya Bagi Pendidikan Anti Korupsi. Didache: Journal of Christian Education, 2(1), 20. https://doi.org/10.46445/djce.v2i1.386

I Ketut Patra, J. (2018). Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi Dan Kemiskinan Di Indonesia. Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(1), 71–79. https://doi.org/10.23917/reaksi.v3i1.5609.
Natalia, D. L. (2019). Media Massa dan Pemberitaan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas, 05(2), 57–73. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/472

Salmi, Akhiar. 2006. “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Makalah. Jakarta: MPKP-FE UI, 13 Juni 2006.

Muhammad Yusuf, dkk (Editor), 2011, Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung : The Indonesia Netherland National Legal Reform Program.

Sudirman, 2015, Dilema Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah (korupsi). Medan : Tanpa Penerbit

Indah, Harlina. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Azza Grafika, 2013

Rahayu, Esmi Warassih Puji. 2009. Metodologi Penelitian Bidang Ilmu Humaniora, Semarang: Fakultas Hukum Undip Semarang.

Purwaning M Yanuar. “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.” Padjajaran, 2007
Published
2024-04-26
Section
Articles