Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terkait Tindak Pidana Suap Oleh Pejabat Negara
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa, hal ini disebabkan karena dampak buruk yang diberikan oleh korupsi menibmulkan efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap kehidupan berbangsa serta bernegara. Selain itu tadanya tindak pidana korupsi tentunya dapat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat. Dalam tindak pidana korupsi tentu menimbulkan dampak yang sangat. Korupsi menjadi suatu permasalahan yang hingga saat ini tidak kunjung selesai, korupsi memiliki berbagai macam jenisnya misalnya seperti suap menyuap. Menutu Wiyono suap merupakan suatu upaya dengan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang ataupun barang kepada seseorang yang memiliki wewenang demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang tersebut sebagai kompensasi atas suatu hal yang diinginkanny. Di Indonesia praktik suap menyuap menjadi hal yang sudah biasa, masyarakat tidak menganggap suap menyuap sebagai suatu permasalahan yang berbahaya. Baginya suap menyuap menjadi alat untuk mempermudah dalam mencapai tujuannya dengan memberikan suap kepada pejabat negara pada instansi pemerintahan. Dalam penulisan jurnal, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Penelitian ini dibuat tentunya dengan tujuan agar pembaca mengetahui bagaimana pandangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap menyuap yang terjadi dalam instansi pemerintahan, mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana suap menyuap, dan upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi tindak pidana korupsi suap menyuap yang dilakukan oleh pejabat negara pada instansi pemerintahan.
References
Deliani, D., & Elisa, N. (2022). Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Pegawai Negeri Sipil. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), Volume 5 Nomor 1. 132–140. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11318
Firdamulia, D. (2021). Tindak Pidana Suap Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi. (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh. (pp. 40–41).
Gusti, I., Satria, A., Anak, W., Ari, A., & Dewi, A. (n.d.). Penyuapan Sebagai Bentuk Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Harian Regional
Hidayat. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal EduTech, Volume 3 Nomor 2.
Hisar Sitohang, Martono Anggusti, & Uton Utomo. (2018). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalahgunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan (Studi Putusan Nomor?: 195/PID.SUS/TPK/2017/PN SBY). Jurnal Hukum PATIK, Volume 7 Nomor 2, 75–88.
Maradona, T. B. (2021). Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Budaya Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Volume 9 Nomor 1. 26. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52526
M. Nasir Djamil, & TB Massa Djafar. (2016). Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan, Volume 12 Nomor 1, 1757–1767.
M.H, I. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Legalite?: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, Volume 2 Nomor II 37–57. https://doi.org/10.32505/legalite.v2iII.347
Mudemar A. Rasyidi. (2014). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. Jurnal Mitra Manajemen, Volume 6 Nomor 2. 37–51.
Nandha Risky Putra, & Rosa Linda. (2022). Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial. Integritas: Jurnal Antikorupsi, Volume 8 Nomor 1, 13–24.
Romadhon, A. J. L. (2021). Upaya Represif dan Preventif Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Kendaraan Pengangkut Suporter PSIM. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Volume 1 Nomor 3. 127–135. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11260
Syafira, N., Effendi, E., & Erdiansyah, E. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menerima Gratifikasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 2 Nomor 2
Wenno, V., Pasalbessy, J. D., Hattu, J., : (2021). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyuapan. In Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 Nomor 9.
Wismoyo, O. H. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Pemberi dan Penerima Suap Serta Upaya Penanggulangan Terjadinya Suap. (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Palembamg