PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERJUDIAN (Studi Putusan Nomor 315/Pid.B/2022/PN Gns)
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis Faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan perjudian berdasarkan Putusan Nomor 315/Pid.B/2022/PN Gns dan penerapan sanksi pidana kejahatan perjudian berdasarkan Putusan Nomor 315/Pid.B/2022/PN Gns. Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normative. Pelaku kejahatan cenderung memiliki psikologis yang sedang dalam keadaan tertekan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tak kunjung dapat ia lakukan karena tak memiliki penghasilan tetap. Kemiskinan atau faktor ekonomi ini adalah menjadi faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan, karena demi memenuhi kebutuhan hidupnya maka orang akan cenderung melakukan apapun itu meski melakukan kejahatan sekalipun. Orang-orang yang berada di kelas menengah ke bawah akan merasa hidupnya berbeda sekali dengan orang-orang yang memiliki pendapatan diatasnya, hal ini mendorong seseorang tersebut untuk melakukan kejahatan karena merasa iri. Sejalan dengan pemikiran itu bahwa salah satu masalah struktural yang perlu diperhatikan didalam analisis kejahatan di Indonesia adalah masalah kemiskinan. Dalam kriminologi, keadaan ini sebenarnya dianggap sangat penting karena kemiskinan merupakan bentuk kekerasan struktural dengan amat banyak korban.Kejahatan di Indonesia salah satunya juga didorong oleh krisis ekonomi, termasuk oleh ketimpangan pendapatan dan ketidakadilan ekonomi. Faktor ekonomi ini membuat orang akan memiliki keinginan untuk mendapatkan uang dalam waktu yang singkat dan dengan cara yang sederhana, maka timbul lah keinginan seseorang untuk melakukan kejahatan salah satunya kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
References
Mulyana W. Kusumah. 2010. Aneka Permasalahan dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung
M.Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Sinar Grafika, Jakarta
Yesmil Anwar, Adang, 2015, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung
Mulyana W. Kusutnah. 1998. Aneka Permasalahan dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung, Alumni
Subekti dan Tjitrosoedibio, 1980, Kamus Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita
G.W. Bawengan, 1977, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibatnya, Jakarta, Pradnya Paramitha.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor, Politeia.
Jurnal
Bambang Hartono. 2014. Analisis Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Jurnal Hukum, Volume 9 Nomor 1 Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.