PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN TERKAIT MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA AUTENTIK SEOLAH-OLAH KETERANGAN ITU ADALAH KETERANGAN YANG SEBENARNYA (Studi Putusan Nomor : 1/Pid.B/2021/PN TJK)

  • Daniel universitas bandar lampung
Keywords: Tindak Pidana; Keterangan Palsu; Akta Autentik.

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana berdasarkan Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021. PN TJK. Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analasis yuridis kualitatif. Pelaku kejahatan pemalsuan tanda tangan dalam akta autentik ada kesamaan dengan tindak pidana korupsi artinya sama-sama ada sifat buruk yang timbul dari diri seseorang untuk kepuasaan sendiri atas suatu hak yang bukan miliknya menimbulkan kerugian atas orang lain. Secara umum kejahatan terjadi karena faktor interaksi dari personal maupun faktor lingkungan yang mengakibatkan adanya kesempatan dalam melakukan kegiatan dimana merupakan suatu bentuk kejahatan, secara perspektif perilaku kejahatan didorong oleh hati nurani sehingga tidak mampunya mengkontrol disaat ada kesempatan mengakibkan berbagai cara dalam hal ini memalsukan tanda tangan sehingga menimbulkan suatu bentuk kejahatan dimata hukum.  Secara teori biologis perilaku tersebut sudah bawaan dari lahir atau keturunan akan sifat dan karakter yang turun ke generasinya ditambah dengan lingkungan yang tidak baik akan pertumbuhan karakter dan perilaku timbul suatu bentuk kejahatan.

References

Buku
A’an Efendi, S.H., M.H. Frenddy Poernomo, H. IG. NG Indra S. Ranuh. 2017. Teori Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Mulyana W. Kusumah. 2010. Aneka Permasalahan dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung.
R. Soeroso, S.H. 2011. Perjanjian di Bawah Tangan. Sinar Grafika. Jakarta.
H. Suyanto, S.H., M.H., MKn. 2018. Pengantar Hukum Pidana. CV Budi Utama, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Tri Andrisman. 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Kencana, Jakarta.

Jurnal
Lin Purwaningsi. 2019. Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 3, No. 1.
Yudi Krismen. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonom, Vol 4, No 1.
M.Jamil. 2019. Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris, Jurnal Bestuur, Vol. 7, No.
Zainudin Hasan, devi Firmansyah. 2020. Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2.
Dian Gustiniati Maulani. 2013. Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidaan Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesi, jurnal ilmu hukum, Vol7, No 1.
Internet
https://kbbi.lektur.id/pemalsuan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Published
2023-10-14