IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL MELALUI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA

  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung
  • Aprinisa Universitas Bandar Lampung
  • Ardatama Pawaka Universtas Bandar Lampung
Keywords: Pelecehan; Media Sosial; Verbal.

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial, menganalisis implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara verbal pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 83 PK/PID.SUS/2019. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan normative yuridis. Faktor utama pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial adalah sebagai berikut: pertama, dorongan biologis karena laki-laki memiliki dorongan seksual yang lebih besar dibandingkan perempuan, sehingga laki-laki yang cenderung melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan. Implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara verbal pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 83 PK/PID.SUS/2019 yang menjatuhkan pidana pidana penjar selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, masih kurang tepat hal itu dikarenakan hakim tidak melihat secara utuh bahwa keberadaan UU ITE sehingga menimbulkan multi tafsir antara hakim yang ada di Pengadilan Negeri Mataram dengan Hakim Mahkamah Agung. Hakim juga tidak melihat kasus dan perbuatan secara utuh dimulai dari motif, niat sampai dengan tujuan dari perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril Maknun sehingga keputusan Mahkamah Agung dianggap mencederai rasa keadilan bagi Baiq Nuril Maknun yang menurut para team pembela/pengacara, Komnas Perempuan dan masyarakat yang simpati bahwa Baiq Nuril Maknun adalah korban pelecehan seksual secara verbal.

References

Buku
Inayah Rohmaniyah. 2019. Gender dan Seksualitas Perempuan dalam Pertarungan Wacana Tafsir, Larassukma, Yogyakarta.
Mulyana W. Kusumah. 2010. Aneka Permasalahan dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung.
Topo Santoso. 2007. Seksualitas dan Hukum Pidana, IND-HILLCo, Jakarta.
Romli Atmasasmita. 2005. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Jurnal
Davina Dea. 2020. Kasus Pelecehan Seksual Pelanggan Starbucks, Pelaku: Hanya Iseng Saja, International Journal of Constitutional Law 18(2).
Riyan Setiawan. 2020. Pelecehan Seksual dan Menipisnya Ruang Aman Perempuan, Law and Philosophy 39(6).
Published
2024-04-19
Section
Articles