PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PROSES HYBRID MEDIASI-ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999
Abstract
Penyelesaian Sengketa pertanahan yang bersifat keperdataan oleh pengadilan, dilakukan melalui proses gugatan berdasarkan ketentuan HIR/RBg. Sistem penyelesaian sengketa di pengadilan yang formalistik, dan adanya berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh, mengakibatkan lamanya waktu penyelesaian sehingga biaya tidak terukur, dan produk penyelesaian sengketa berupa Putusan Pengadilan yang bersifat “kalah – menangâ€, menjadi alasan penggunaan pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Melalui penelitian hukum normatif dan mempergunakan metode analisis data secara kualitatif dan deskriptif analisis, diperoleh hasil bahwa sengketa pertanahan yang bersifat keperdataan penyelesaiannya dapat dilakukan di luar pengadilan melalui proses silang atau “mediasi-arbitraseâ€. Nota kesepakatan yang dipersiapkan oleh mediator dalam proses “mediasi-arbitrase†secara khusus dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, akan mengikat para pihak pada proses arbitrase, yang akan menghasilkan putusan arbitrase yang final dan mengikat. Sehingga “mediasi-arbitrase†dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa yang memenuhi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan. Kelemahan daripada mediasi disempurnakan oleh arbitrase yang bersifat final dan mengikat dalam satu proses penyelesaian.
References
Anung, I., Fatma, W. &, & Najicha, U. (2021). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup. 5(1). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang
Bagus, A. A., Ganandhika, R., Nyoman, I., Budiartha, P., Made, N., & Ujianti, P. (2022). Pencantuman Klausul Arbitrase dalam Pengikatan Jual Beli Tanah. Analogi Hukum, 4(1), 109–113. https://doi.org/10.22225/ah.4.1.2022.109-113
Dickson, M. O. (2018). Party autonomy and justice in international commercial arbitration. International Journal of Law and Management, 60(1), 114–134. https://doi.org/10.1108/IJLMA-12-2016-0184
Entriani, A. (2017). ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. An-Nisbah, 3(2), 277–293.
Halim, A. (2015). MEDIASI DALAM PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008. Al-Qadau, 2(1), 76–93.
Hasbi, H. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI LEMBAGA ARBITRASE. Al-Ishlah, 21(1), 16–31.
Latumahina, J. (2020). Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri. Jurnal Ecodemica, 4(2), 283–293. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica
Najicha, F. U. (n.d.). Proceeding of Conference on Law and Social Studies DAMPAK KEBIJAKAN ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN LINDUNG MENJADI AREAL PERTAMBANGAN BERAKIBAT PADA DEGRADASI HUTAN. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS
Najicha, F. U. (2021). Legal Review of Policy Changes on Environmental Pollution in the Law on Environmental Protection and Management of the Job Creation Law in Indonesia.
Oka, M., & Wiguna, C. (2018). PELUANG PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TENTANG TANAH MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 47–55.
Pangemanan, E. (2013). UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH. Lex Privatum, 1(7), 57–67.
Satria Ardana, A., & Ulfatun Najicha, F. (2021). HAK-HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA).
Situmorang, M. (2017). PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL DI INDONESIA (Enforcement of National Arbitration Award in Indonesia). De Jure, 17(4), 24–35. https://iccwbo.
Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah. Kepustakaan Populer Gramedia.
Ulfatun Najicha, F., & Hermawan, S. (2019). Law in the Globalization and Its Influence on Economic Development and Environmental Preservation based on Pancasila and the Indonesian Constitution of 1945.