PENYELESAIAN SANKSI DISIPLIN PROFESI DOKTER DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Abstract
Di dalam praktek, tindakan medis terhadap tubuh manusia oleh dokter atau dokter gigi kadang menimbulkan permasalahan yang berujung terjadinya sengketa medis. Biasanya yang dipersengketakan berupa Pelanggaran etika kedokteran pelanggaran disiplin kedokteran; pelanggaran hak orang lain/pasien. Apabila terjadinya pelanggaran disipilin dokter atau dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran tentunya hal tersebut dapat merugikan pasien dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan upaya hukum. Jenis penelitian yang digunakan pada artikel ilmiah ini yaitu normatif dengan mengkaji hukum dengan meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila terjadi pelanggaran disiplin dalam praktik kedokteran oleh dokter atau dokter gigi pasien dapat mengadukan pelanggaran disiplin. Namun, menurut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 32/2015, keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tidak dimaksudkan untuk tujuan yudisial dan oleh karena itu para hakim pengadilan tidak terikat untuk mematuhinya. Hal ini melemahkan posisi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai regulator, Implementasi dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi profesi dokter, sehingga mengakibatkan dokter yang tergugat membuat gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 dengan mengacu pada ketentuan ini, maka tidak sedikit hakim yang berpendapat bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia masuk dalam kategori badan atau pejabat tata usaha Negara. Kesimpulan pada penulisan ini yaitu penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi seharusnya dipisahkan dari bidang hukum, karena penegakan disiplin ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, mempertahankan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta menjaga kehormatan profesi dokter dan dokter gigi.
References
Conference, Medical. “Medical Related and Legal Practice Proceedings in the Victorian Civil and Administrative Tribunal The Honourable Justice Garde AO RFD , President of VCAT Paper Delivered on 3 June 2013 to the 14 Th Greek / Australian International Legal & Medical Conferen.†Victorian Civil and Administrative Tribunal (VCAT), no. June (2013): 1–5.
Elsye, Rosmery, and Muslim. Hukum Tata Usaha Negara. Suparyanto Dan Rosad (2015. Vol. 5. Jatinangor: Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2020.
F.Sugeng Istanto. Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV.Ganda, 2007.
Gofar, Abdullah. Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Satu. Malang: Tunggal Mandiri, 2014.
Kasuma, Nila, Armasastra Bahar, and Hilaire Tegnan. “Law and Medical Disciplinary Sanctions: Enhancing Medical Practice and Health Quality in Indonesia.†Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 21, no. 4 (2018): 1–9.
Maikel D.Willem. “SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER ATAU DOKTER GIGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.†Hukum Unsrat V, no. 10 (2017): 1–23.
Marshaal NG, Sri Suatmiati, Angga Saputra. Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia. Cetakan ke. Palembang: Tunas Gemilang Pres, 2018.
Novianto, Tresno Widodo. Sengketa Medik: Pergulatan Hukum Dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik, 2017.
Ricard.P.K. “Dewan Medis Negara Bagian Dan Disiplin Medis.†Hukum Publik 1, no. 89 (1990): 95–452.
Sawicki, N.N. “Karakter, Kompetensi, Dan Prinsip-Prinsip Disiplin Kedokteran.†Jurnal Hukum dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan 13, no. 2 (2010): 285–323.