PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

  • gacriela ela Universitas Tadulako
Keywords: pengaturan, hukum internasional, tenaga kerja asing, hukum nasional

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum Internasional bagi tenaga kerja Asing yang bekerja di Indonesia perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia semakin banyak diminati oleh perusahaan. Sejatinya penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam 2 (dua) hal yakni Tenaga Kerja Asing yang membawa modal sebagai investor atau Tenaga Kerja Asing yang membawa skill yang terampil dan professional di bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus, norma-norma hukum/kaidah-kaidah yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dibahas.

References

Buku
Aries Harianto, 2016, Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja, Yogyakarta: LakBang PRESSindo.
Muhammad Sood, 2011 Hukum Perdagangan Internasional,Rajawali Pers. Jakarta Muhammad Azhar, 2015, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN/PERJANJIAN INTERNASIONAL

Konvensi ILO pada Buruh Migran tahun 1949

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing Undang- Undang-Undang 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization/ WTO

Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Asing

Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Jurnal
Article XVII GATS: A Member may meet the requirement of paragraph 1 by according to services and service suppliers of any other Member, either formally identical treatment or formally different treatment to that it
accords to its own like services and service supplier

A.A. Istri Eka Krisna Yanti, “Prinsip Non Diskriminasi Tenaga Kerja Asing Dalam Kerangka GATS: Dimensi Kepariwisataan.” Jurnal Magister Hukum Udayana 7, No. 2 (2018) : 196

Dewi Nurul Musjtari, 2016 “Dampak Liberalisasi Perdagangan Dalam WTO Agreement Terhadap Ketahanan pangan Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum

Risky Vista Puspita Sari, dkk, 2018, Kepastian Hukum Pengaturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, (Jurnal Ilmiah Lentera Universitas Jember Volume 5 Nomor 3, 2018), halaman 376

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-syarat-dan-prosedur-penggunaan-tka-sesuai- uu-cipta-kerja-lt606d9814464d5/

https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/7443

https://law.ui.ac.id/menghadapi-persoalan-tenaga-kerja-asing-ilegal-di-indonesia/
Published
2023-10-14