DISKURSUS NORMATIF PIDANA MATI DALAM TINJAUAN COUNTER-COLONIAL CRIMINOLOGY

  • Timothy Nugroho Universitas Indonesia
  • Iqrak Sulhin Universitas Indonesia
Keywords: diskursus; pidana mati; teori penggentarjeraan

Abstract

Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Pemerintah Belanda. Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, pidana mati tetap ada bahkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Eksistensi pidana mati ini sesungguhnya menimbulkan polemik di kalangan ilmuwan hukum Indonesia. Ada kalangan ilmuwan hukum yang menyetujui dan ada yang menolak eksistensi pidana mati tersebut. Penelitan ini menganalisis diskursus normatif pidana mati dari kalangan ilmuwan hukum Indonesia yang menyetujuinya. Metode penelitian ini menggunakan analisis diskursus Foucault untuk melihat adanya diskursus dominan dari pidana mati. Perspektif counter-colonial criminology juga digunakan dalam tulisan ini untuk mengkaji bagaimana pengaruh teori penghukuman Barat terhadap diskursus normatif pidana mati tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teori penggentarjeraan yang dipengaruhi filsafat utilitarianisme Barat sangat mempengaruhi diskursus normatif pidana mati dari kalangan ilmuwan hukum yang menyetujuinya.

Author Biography

Iqrak Sulhin, Universitas Indonesia

Universitas Indonesia

References

Agustinus, S., Soponyono, E., & Rahayu. (2016). Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Pasca Reformasi Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Diponegoro Law Journal, 5(4).
Airlangga, R., & Suwandi, V. R. (2022). PENGHAPUSAN PIDANA MATI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF NILAI-NILAI PANCASILA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(5). https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i05.p17
Eriyanto. (2015). Analisis Wacana Teks (Pengantar Analisis Teks Media). Jakarta: LKIS.
Fariduddin, A. M., & Tetono, N. Y. D. (2022). Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1). https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.903
Foucault, M. (1972). The archeology of Knowledge; terj. AM Sheridan Smith, London: Tavistock, 1–164.
Foucault, M. (1979). Discipline and Punish: The Birth of Prison - The Carceral. 1636–1648.
Hendriana, R., Oktobrian, D., & Abdillah, M. I. (2022). Proyeksi Ke Depan Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ius Constituendum, 7(1). https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4906
Henry, S., & Milovanovic, D. (2017). Constitutive criminology: Origins, core concepts, and evaluation. Recent Developments in Criminological Theory: Toward Disciplinary Diversity and Theoretical Integration, 435–457.
Hieariej, E. O. (2014). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, 258–259.
ICJR. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Icjr, 1, 126.
International, A. (2022). Laporan Global Amnesty International Dan Eksekusi 2021.
Izad, R. (2019). PIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ETIKA DEONTOLOGI. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(1). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1826
Jonkers, J. . (1940). Het Nederlandsche Indische Strafstelsels. Utrecht: Kemink En Zoon N.V.
Kendall, G., & Wickham, G. (2011). Using Foucault’s Methods. Using Foucault’s Methods. https://doi.org/10.4135/9780857020239
Lubis, A. Y. (2016). Pemikiran Kritis Kontemporer: dari Teori Kritis, Cultural Studies, Feminisme, Postkolonial Hingga Multikulturalisme. 288.
Marianne W. Jorgensen & Lousie J. Phillips. (2010). Analisis Wacana Teori & Metode. 394.
Marsh, I., Cochrane, J., & Melville, G. (2020). Theories of punishment. Criminal Justice, 37–48. https://doi.org/10.4324/9780203412657-7
Minister van Kolonien, N., Nedelands, & Smidt. (2021). Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie; KUHP Belanda dan KUHP Indonesia, Diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono.
Mustofa, M. (2015). Metodologi Penelitian Kriminologi. 299.
Nakajima, Y., & Agozino, B. (2004). Counter-Colonial Criminology: A Critique of Imperialist Reason. African American Review, 38(4), 740. https://doi.org/10.2307/4134438
Nawawi, muladi dan barda. (2010). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 12.
Ohoitimur, Y. (1997). Teori Etika tentang Hukuman Legal. 25.
Putra, R. S. P., Sularto, R. B., & Hardjanto, U. S. (2016). Problem Konstitusional Eksistensi Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(3).
Quinney, R. (1979). Criminology. Boston: Little, Brown and Company.
Sahetapy. (1982). Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Uatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, 194.
Smidt, H. J. (1892). Geschiedenis van het Wetboek van Strafrecht. 562.
Sudarto. (2008). Suatu Dilema dalam Pembaruan Sistem Pidana Indonesia.
Sulhin, I. (2016). Mitos Penggentar Pidana mati. Artikel Dalam Robertus Robet Dan Todung Mulya Lubis (Ed.) 2016.
Sulhin, I. (2017). Sekilas Perkembangan Teori Penologi. Actual Problems of Russian Law, 5, 159–168.
Sulhin, I. (2018). Diskontinuitas Penologi Punitif: Sebuah Analisis Genealogis Terhadap Pemenjaraan.
Published
2023-10-14