ANALISIS PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU BERKAITAN DENGAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini dimaksudnya untuk menelaah presidential threshold dalam hubungannya dengan pemilu serentak 2019. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak menimbulkan pro dan kontra tentang pengaturan presidential threshold. Dalam prespektif konstitusi, menggunakan atau tidak menggunakan presidential threshold sesungguhnya tidak bertentangan dengan konstitusi, karena presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang. Pembentuk Undang-Undang perlu memikirkan kembali tentang ketentuan presidential threshold terutama dalam hubungannya denga pemilu serentak, dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dalam penerapan atau penghapusan presidential threshold, agar tujuan untuk memperkuat sistem presidensial dapat tercapai. Adanya pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan ketentuan presidential threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan. Namun, apabila pembentuk Undang-Undang menghendaki adanya presidential threshold, maka jalan tengah yang dapat dipilih adalah menerapkan presidential threshold dengan menggunakan perolehan suara pemilu legislatif 2014 dengan catatan melembagakan koalisi.
References
A. Ubaedillah. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Asshiddiqie, Jimly. 1993. Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia: pergeseran keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme dalam kebijakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi selama tiga masa demokrasi, 1945-1980-an, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Fuady, Munir. 2011. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama.
Janedri M. Ghaffar. (2012). Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstitusi Pres
Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna Historitas Rasionalista, dan Aktualisasi Pancasila. Jakarta: PT Kompas Gramedia Pustaka Utama..
_________. 2015. Revolusi Pancasila. Jakarta: Mizan.
Mahfud MD, Moh. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sitepu, P. Antonius. 2012. Studi Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Triwulan Tutik, Titik. 2011. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada Media Grou.
_________. 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascaamandemen UUD 1945. Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher.
Jurnal
I Dewa Made Putra Wijaya. 2014. “Mengukur Derajat Demokrasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidenâ€, Jurnal IUS, Vol. II Nomor 6.
Sodikin. 2014. “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden) Dan Penguatan Sistem Presidensialâ€, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3, No. 1.
Triyanto. 2013. “Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasionalâ€. Jurnal PPKn Vol.1, No.1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.