ANALISIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DENGAN METODE E-LEARNING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B GUNUNG SUGIH

  • zainab jainah Universitas Bandar Lampung
  • M chandra leka Universitas Bandar Lampung
  • Khotman Arifin khotman Universitas Bandar Lampung
Keywords: Kata Kunci: Pendidikan dan Pelatihan; E-Learning; Lapas.

Abstract

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberlakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditentukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian . Permasalahan penelitian: Bagaimanakah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Analisi data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lapas dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan kompetensi pegawai yang meliputi performansi, yaitu prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja atau hasil kerja. Responsibilitas, yaitu kemampuan pegawai mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan mengembangkan pelayanan publik serta kompetensi, yaitu sifat dasar pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sesuai tugas pokok dan fungsi pegawai. (2) Faktor-faktor penghambat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih terdiri atas faktor SDM, yaitu jumlah pegawai yang mengikuti diklat pada setiap setiap masih periode terbatas sehingga kurang terjadi pemerataan kesempatan untuk mengikuti diklat. Hambatan dari Faktor Non SDM, yaitu pelaksanaan program diklat e-learning yang tergantung pada kestabilan jaringan internet.

References

A. Diana dan C. Tjipto. Pengantar Kebijakan Negara, Pustaka Pelajar offset, Yogyakarta, 2003.

Dahlan Thaib. 2015. Teori Hukum dan Konstitusi Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Ferdinand Agustino, 2008, Pengantar Kebijakan Negara, Bina Cipta, Jakarta.

HAW Widjaja, 2011. Administrasi dan Pemerintahan di Era Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta.

Lawrence M. Friedman, American Law An Introductionn, 2nd Edition Alih Bahasa oleh Wisnu Basuki. 2001. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Tatanusa, Jakarta.

Muladi. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta..

Ridwan H.R. 2017. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta.

Sidharta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Jurnal Penelitian. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Suwarno Handayaningrat, 2007, Mengelola Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Galia Indonesia, Jakarta.
Published
2023-04-30
Section
Articles