PROBLEMATIKA PENERAPAN PERINSIP SUSTAINABLE DEVELOPMENT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMENUHAN HAM
Abstract
Â
The principle of Sustainable Development in the management of the environment is a principle born of the response to serious environmental damage and give effect to the survival of human life in Planet Earth, the more damaged the environment is the higher the threat to humanity itself. Therefore, development is a peroses fulfillment of human needs in rebound supported by the capability of the optimal environmental capacity to human needs. Thus throughout the environment choose the high carrying capacity so the stability of human life the better also the opposite also the higher the needs of humans in life must be supported with the carrying capacity of a good environment that can serve as a life suporting system. On the implementation of the principle of Sustainable Development has experienced complex problems in carrying out the balance of the needs of human life and the environment itself consequently the environmental damage becomes severe and as if not able to overcome, humans assume that the available natural resources are materials that must be exploited for the sake of fulfillment consumptive human needs.
.Â
Keyword : The Implementation of the Province of Sustainable Development, Human Rights.References
A. Gunawan Setiardja, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, kanisius, Yogyakarta, 1993
Daud Silalahi, lingkungan Sebagai Subjek Hukum dan Kewenagan LSM Lingkungan. Hukum dan Pembangunan, N0. Agustus 1989
Yusuf Hilmi Adisendjaja, Analisis Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan Suatu Tinjauan Ekologis, makalah yang disampaikan pada acara Musyawarah Kerja Nasional Jaringan Himpunan Mahasiswa Biologi Indonesia dan Seminar Lingkungan Hidup Bandung, 29 September 2003
Sulbadana, Prinsip hukum Pelestarian Hutan dan Kaitannya Dengan Pemanasan Global, Unpad Press, 2010
Suardi dan Muhammad, Tanggungjawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Yang Sehat dan Bersih Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, laporan hasil peneitian, Fakultas Hukum Universitas Tadulako Tahun 2014
Suardi. B. Dg. Mallawa. Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Volume 3, Nomor 2 Juli 2006. Terakreditasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 55/Dikti/2005 Tanggal 17 November 2005.
Syaiful Bahri Ruray, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni Bandung, 2012
Rukmana Amanwinata, Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam Pasal 28 UUD 1945. Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandunng, 1996
M. Habib Chirzin, Hak Pembangunan Sebagai Hak Asai Manusia.
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Penerbir Jembatan, Cetakan kesepuluh, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU N0 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Internet / media massa
Online bulleting, edisi Januari-Pebruari 2009, tata ruang, Gerakan Kota Hijau.
WWW. Bangazul.com./prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Harian Kompas, 19 Januari 2002.
Harian Kompas, 20 September 2003