POLEMIK MENINGKATNYA PERKAWINAN ANAK: REALITAS DAN PENCEGAHANNYA

  • Tantimin Tantimin Universitas Internasional Batam
Keywords: Child Marriage, Child Protection, Covid-19

Abstract

The Marriage Law stipulates that the minimum age for marriage is 19 (nineteen) years old for men and woman. However, there are still many people who practice marriage to children under the age of 19 (nineteen). The practice of child marriage can due to various factors, and has many negative impacts on children. The Covid-19 pandemic is one of the reasons for the increase in the number of child marriage in Indonesia. This study uses a normative juridical legal research method, based on written regulations and a literature study that examines aspects, theories, structures, and legal explanations related to this research. The data used is secondary data obtained from literature study. The approach used in this research is statutory approach. There is a Child Protection Law which is the legal umbrella in eradicating child marriage in Indonesia, but on the other hand, there are still many challenges in reducing the number of child marriage practices, one of which is the regulation related to marriage dispensation and the incessant criminal acts carried out under the guise of child marriage.

References

Andina, E. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 13(4).
Disemadi, H. S., Al-Fatih, S., & Yusro, M. A. (2020). Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective. Brawijaya Law Journal, 7(2), 195-212.
Dorondos, S. (2014). Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Akibat Hukumnya. Lex Et Societatis, 2(4).
Ekawati, Arti. (2019). Komnas Perempuan: Modus Perkawinan Dalam Perdagangan Orang Sering Luput dari Perhatian Masyarakat. Diakses dari https://www.dw.com/id/komnas-perempuan-modus-perkawinan-dalam-perdagangan-orang-sering-luput-dari-perhatian-masyarakat/a-49362496
Ginting, T. E., & Westra, I. K. (2018). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(3), 1-15.
Harahap, Syaiful W. (2020). Menikahi Anak-Anak Merupakan Praktik Pedofilia. Diakses dari https://www.tagar.id/menikahi-anakanak-merupakan-praktek-pedofilia
Imron, A. (2011). Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. QISTIE, 5(1).
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222.
KemenPPPA. (2020). Menteri PPPA: Perkawinan Anak Harus Dihentikan!. Diakses dari https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2822/menteri-pppa-perkawinan-anak-harus-dihentikan
KemenPPPA. (2021). Dampak Negatif Perkawinan Anak. Diakses dari https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3055/dampak-negatif-perkawinan-anak
Khanifah. (2012). Pendidikan Seks Bukan Tabu. Diakses dari https://jurnalperempuan.org/pendidikan-seks-bukan-tabu.html
Lasmadi, S., Sasi Wahyuningrum, K., & Sutra Disemadi, H. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1-16.
Litha. (2020). UNFPA: Indonesia di Peringkat 8 Perkawinan Anak Terbesar di Dunia. Diakses dari https://voaindonesia.com/a/unfpa-indonesia-di-peringkat-8-perkawinan-anak-terbesar-di-dunia-/5497616.html
Maisany. (2018). Pernikahan Dini, Negara Harus Selamatkan Generasi. Diakses dari https://kpai.go.id/utama/pernikahan-dini-negara-harus-selamatkan-generasi
Muliyawan. Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diakses dari https://pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak
Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 64-73.
Ningrat, M. A. R. (2019). Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Adat. LEX PRIVATUM, 6(8).
Noviyanti, Sri. (2020). Perlu Tahu, Pernikahan Dini Penyebab Masalah Stunting di Indonesia. https://lifestyle.kompas.com/read/2020/08/27/171542920/perlu-tahu-pernikahan-dini-penyebab-masalah-stunting-di-indonesia?page=all
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52.
Oebaidillah, Syarief. (2018). Pernikahan Anak Hambat SDGs. Diakses dari https://mediaindonesia.com/humaniora/198473/pernikahan-anak-hambat-sdgs
Pranita, Ellyvon. (2021). 9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia. Diakses dari https://kompas.com/sains/read/2021/05/28/200200723/9-faktor-meningkatnya-angka-perkawinan-anak-di-indonesia?page=all
Purnamasari, Deti Mega. (2021). Kementerian PPPA Ungkap Tantangan Cegak Perkawinan Anak, dari Tradisi hingga Tak Punya Resiliensi. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/11274011/kementerian-pppa-ungkap-tantangan-cegah-perkawinan-anak-tradisi-hingga-tak?page=all
Raudlatun, R., & Asiah, K. (2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak Di Masyarakat Madura. Khazanah Multidisiplin, 1(2), 98-107.
Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum Islam. Journal de Jure, 3(2).
Rostanti, Qommarria. (2021). Perkawinan Anak Meningkat 300 Persen Selama Pandemi. Diakses dari https://republika.co.id/berita/qzsg1d425/perkawinan-anak-meningkat-300-persen-selama-pandemi
Salam, S. (2017). Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 110-124.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Saubari. (2021). Membidik Pidana Pelaku Pernikahan Anak. Diakses dari https://kalsel.kemenag.go.id/opini/717/Membidik-Pidana-Pelaku-Pernikahan-Anak
Statistik, B. P. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak. Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.
Van Bemmelen, S. T., & Grijns, M. (2018). Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak Dari Masa Ke Masa [The Relevance of Customary Law Studies: Child Marriage from Past to Present]. Mimbar Hukum, 30(3), 516-543.
Published
2022-04-15
Section
Articles