KEABSAHAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT, RISALAH RAPAT DAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER DIKAITKAN DENGAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

  • Melissa Lin Universitas Indonesia
Keywords: RUPS, Keputusan Sirkuler, Notaris, Akta Otentik, Wilayah Jabatan

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ yang memiliki kekuasan tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. RUPS dilaksanakan oleh perseroan untuk mengambil keputusan secara bersama dengan seluruh pemegang saham guna kepentingan perseroan, kemudian pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan jalan lain untuk perseroan mengambil keputusan diluar RUPS (disebut keputusan sirkuler)  yang kemudian hasil keputusan RUPS maupun keputusan sirkuler tersebut pada umumnya akan dituangkan dalam akta autentik agar tercapainya alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 memiliki kewenangan salah satunya adalah membuat akta autentik dengan prosedur maupun batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan diawasi oleh Majelis Pengawas, termasuk didalamnya adalah aturan mengenai wilayah jabatan notaris, Namun, pada prakteknya masih banyak ditemukan notaris menjalankan jabatan diluar dari wilayah jabatannya. Notaris yang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya bukan hanya dapat dikenakan sanksi kepada notaris yang bersangkut, melainkan juga dapat membawa akibat hukum terhadap akta yang dibuatnya.

References

Buku
Adjie, Habib. Meneropong Kzahanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2009.
Ansori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum, Yoygakarta, Gadjah Mada Universitas, 2009.
C.S.T Kansil. Seluk Belok Perseroan Terbatas (Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007), Jakarta, Rineka Cipta, 2009.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2006.
Mohammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Ctra Aditya BAakti, 2005.
Naja, Daeng. Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2012.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011.
Sulastini, Ellise T dan Aditya Wahyu. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana, Bandung, Refika Aditama, 2011.
Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 2007.

Jurnal
Tjukup, Ketut, et al. “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti dalam Peristiwa Hukum Perdata.” Acta Comitas, No. 2 (2016): 180-188

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN. No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.
Indonesia. Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio (Jakarta, Balai Pustaka, 2015)
Published
2022-04-15
Section
Articles