PROBLEMATIKA HUKUM PROSES PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP OLEH KREDITOR

  • Tony Dwi Soelistyo Liem Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: kreditor, debitor, utang, pkpu

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum kepada pihak debitor maupun kreditor dalam proses pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, sebagai alternatif pemberesan perkara utang-piutang dalam kegiatan bisnis bagi pelaku usaha/debitor yang menghadapi masalah finansial dalam menyelesaikan utangnya yang sudah saatnya dibayar dan dapat ditagih. Hal tersebut dengan maksud untuk menghindari dan mencegah kondisi kepailitan dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan/debitor untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan cara menunda pembayaran utang, restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan, dll., guna menghasilkan keuntungan, meningkatkan kinerja serta pendapatan dan arus kas (cash flow). Dengan demikian peluang dan harapan untuk dapat membayar utang-utangnya akan semakin terbuka, mengingat dengan mencegah kepailitan banyak pihak akan diuntungkan, termasuk pekerja, rantai bisnis, investor dan kreditor yang akan dilunasi utangnya, serta masyarakat dan negara. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian hukum positif, pendekatan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, pendekatan konsep dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum dan pendekatan perbandingan terkait kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian PKPU tetap sebagai upaya hukum untuk menghindari dan mencegah kepailitan, harus dapat menjadi solusi dari masalah finansial dan merupakan penerapan prinsip kelangsungan usaha. Hukum kepailitan pada masa mendatang perlu dilengkapi dengan adanya insolvensi tes agar permohonan pernyataan pailit menjadi lebih objektif dan melindungi kepentingan debitor. Selain itu perlu adanya batasan minimal jumlah utang debitor sebagai syarat permohonan pailit oleh kreditor, hal tersebut untuk menghindari debitor dengan nilai harta kekayaan lebih besar daripada utangnya dipailitkan oleh pengadilan.

References

Daftar Bacaan

‘AKIBAT HUKUM PUTUSAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004’, LEX CRIMEN, 6.2 (2017).
Budiyono, Tri, ‘PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM MASA PANDEMI COVID-19: ANTARA SOLUSI DAN JEBAKAN’, Masalah-Masalah Hukum, 50.3 (2021) https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.232-243
Farahni, Fadilah Nariza, ‘THE BANKRUPTCY OF FOREIGN CAPITAL COMPANIES AND INDONESIAN LABOR PROTECTION’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3.1 (2020) https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i1.3007
Juliantini, Ni Nyoman, I Made Arjaya, and Ida Ayu Putu Widiati, ‘Prosedur Dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby)’, Jurnal Analogi Hukum, 3.1 (2021) https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.101-105
‘KAJIAN HUKUM PERBANDINGAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI INDONESIA DENGAN RESTRUKTURISASI UTANG DI AMERIKA SERIKAT’, TRANSPARENCY, 2.2 (2019).
Kasdi, Regina Nitami and Suyud Margono, ‘ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA TERKAIT AKIBAT HUKUM PERMOHONAN PKPU YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK YANG TIDAK BERWENANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 24/PDT.SUS- PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST)’, Jurnal Hukum Adigama, 2.2 (2019) https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.7124
Lie, Gunardi and others, ‘PROBLEMATIK UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITOR SEPARATIS’, Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2.2 (2020) https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7242
Mantili, Rai and Putu Eka Trisna Dewi, ‘PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) TERKAIT PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DALAM KEPAILITAN’, Jurnal Aktual Justice, 6.1 (2021) https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618
Nisa’, Cholifatun ‘Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas’, Jurist Diction, 2.2 (2019).
Pratiwi, Agustina Ni Made Ayu Darma and Putu Sekarwangi Saraswati, ‘TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU MENGENAI PKPU DALAM HAL DEBITUR PAILIT DIMASA COVID 19’, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12.1 (2021) https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4197
‘PROSEDUR DAN TATACARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG’, LEX PRIVATUM, 7.6 (2020).
Raissa, Amanda, Avira Rizkiana Yuniar, and Anita Gladina Ayu Nurhayati, ‘KELEMAHAN KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 3.2 (2020) https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3442
Soelistyo, Liem Tony Dwi and Yasin Nur Alamsyah H A S, ‘UPAYA KEPAILITAN SEBAGAI ALTERNATIF BURUH MENDAPAT HAKNYA’, Mimbar Keadilan, 14.2 (2021) https://doi.org/10.30996/mk.v14i2.5249
Published
2022-04-15
Section
Articles