PELANGGARAN PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN PELAKSANAAN KODE ETIK NOTARIS

  • Fira Adhisa Rivanda Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo Univeristas Indonesia
Keywords: Kode Etik Notaris, Papan Nama Notaris, Pelanggaran Kode Etik Notaris

Abstract

Kode Etik Notaris bertujuan sebagai pedoman bagi Notaris agar menjaga harkat dan martabat dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang Notaris. Penegakan Kode Etik Notaris wajib ditegakan agar para Notaris tidak mengalami penyimpangan dalam menjalankan jabatannya, namun dalam praktiknya masih banyak yang tidak memperdulikan ketentuan sebagaimana dalam kode etik terutama mengenai pengaturan  pemasangan papan nama Notaris yang diatur dalam Kode etik Notaris cenderung tidak diperhatikan dan menyebabkan Notaris mengalami pelanggaran kode etik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan pemasangan papan nama notaris berdasarkan kode etik noris dan  upaya penjatuhan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik terhadap pemasangan papan nama Notaris. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum tertulis. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pemasangan papan nama Notaris sudah diatur dalam kode etik Notaris serta Pengawasan bagi notaris dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda yaitu Majelis Pengawas Notaris secara eksternal dan Dewan Kehormatan Notaris secara internal.

References

BUKU:

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Naja,Daeng. Teknik Pembuatan Akta, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012).

Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1996).

JURNAL ILMIAH:
Andika Prayojana, Dwi. “Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Tentang Pemasangan Papan Nama Notaris Di Kota Denpasar”, Acta Comitas No.2, 2017.

Finizzka, Widya dan Widodo Suryondono, “ETIKA PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS DITINJAU DARI KODE ETIK IKATAN NOTARIS INDONESIA”, Notary UI 1, No. 003 (2019).

Jamil, M. “Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah”, Supremasi Hukum No. 2, 2018.

Nurlete, Maimunah. Winanto Wiryomartani dan Widodo Suryandono, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma dan Sanksinya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/PID.B/PN.TJK),” Indonesian Notary No.3 (2020).

Supriyanta, Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Etis Notaris, Yustisia No.3, (2013).

Suryani,Anik. “Peranan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam Pelaksanaan Tugas Notaris Sesuai Kode Etik”, Repertorium No.2 (2016).

Ummulmadinah, Aulia. “Implementasi Kode Etik Notaris tentang Pemasangan Papan Nama dan Papan Tanda Petunjuk Jalan Notaris (Studi di Kota Medan)”, Bisman Info, (2020).

Yustica, Anugrah. Ngadino, Novira Maharani Sukma, “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum”, Notarius No. 1 (2020).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2004. LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahakan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.41. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.
Ikatan Notaris Indonesia, Perubahan Kode Etik Notaris, (selanjutnya disebut Kode Etik Profesi Notaris) Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia 28 – 30 Mei 2015.
Published
2021-10-12