PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGANDI INDONESIA: KAJIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Abdurrakhman Alhakim Universitas Internasional Batam
  • Wilda Lim Universitas Internasional Batam

Abstract

The aspect of environmental punishment is a key that must be considered in the enforcement of environmental laws in Indonesia. Based on the definition, environmental crime is polluting and damaging the environment, as regulated in the Law on Environmental Protection and Management (UUPPLH). In this life, there are many violations that occur in the environmental sector that will have an impact on the life to come. To minimize the violations that occur, the government has enacted Law no. 32 of 2009 concerning Protection and Management of the Environment. By enacting this law, it is hoped that it can run in accordance with the problems that occur today. For research in this writing, using normative research methods, which are based on written regulations, literature study that examines aspects of theory, and legal explanations. In Indonesia, the main factor that causes the stipulated regulations to not work well is the lack of awareness of related parties about the importance of preserving nature and the environment. And the results of this study indicate that environmental law enforcement in Indonesia is based on a criminal law perspectivestudy.

 

Keywords: Environmental Criminal Aspects, UUPPLH, and Application of Environmental Criminal Law

 

Author Biographies

Abdurrakhman Alhakim, Universitas Internasional Batam
Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
Wilda Lim, Universitas Internasional Batam
Fakultas Hukum Universitas Negeri Batam

References

Anantama, A. T., Munawir, Z., & Rafiqi, R. (2020). Pertanggung Jawaban Pidana Karyawan Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan No. 133/Pid. B/2013/PN. MBO). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2)

Anwar, M. (2020). Paradigma Holistik Kontradiksi Asas Ultimum Remidium Terhadap Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Administrative and Environmental Law Review, 1(1)

Chairil, N. S. (2007). Ketidakseimbangan Sistem Sosial Penyebab Bencana Alam. Jurnal Sosioteknologi, 10(6),

Dewa, G. A. (2018). Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12 (2),

Disemadi, H. S., & Lasmadi, S. (2019). Utilizing Production Sharing Contracts (PSCs) as a Means for the Protection of Indonesia’s Natural Resources. Lentera Hukum, 6(3),

Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1),

Havinanda, F. (2020). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Lingkungan Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 1(1),

Indonesian Center for Environmental Law. (2013). Menegak Komitmen, Menunggak Implementasi. Jakarta: CatatanAkhir Tahun Hukum Lingkungan.

Jaka, K. (2017). Peran Hukum Pidana dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Medan: UniversitasSumatera Utara.

Jaelani A, Purnawati A, Maisa M. PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT NGATA TORO. J Kolaboratif Sains. 2019;2(1).

Januari, S., & Muaz, Z. (2015). Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Mercatoria, 8(2)

Maisa. Perkembangan Tindak Kekerasan DI lingkungan Keluarga dan Penegak Hukumnya di Kota Palu. In: Seminar Hasil-Hasil Penelitian Dosen Univ Muhammadiyah Palu. 2008. p. 27–38.

Muhammad, A. H. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Kerugian Negara. Jurnal Legal Pluralism, 6(1).

Nafi’, M. (2019). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1)

Nina, H. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2)

Niniek, S. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ria, K. J. (2020). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Sembilan Bintang. (2020). Beberapa Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Diakses pada Maret 2, 2021, dari https://www.sembilanbintang.co.id/beberapa-tantangan- penegakan-hukum-lingkungan-hidup/

So, W. K. (2009). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Semarang: Universitas Diponegoro.

Sonjaya, T., Heryanto, B., Mulyana, A., & Aridhayandi, M. R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2),

Subyakto, K. (2015). Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2),

Suherman, A. (2020). Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1),

Thahira, A. (2020). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Konsep Negara Hukum. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2),

Thomas, H. S. (2018). Komitmen Penegak Hukum Lingkungan masih Lemah. Diakses pada Maret 3, 2021, dari https://mediaindonesia.com/humaniora/164493/komitmen- penegak-hukum-lingkungan-masih-lemah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Veronica, A. K. (2002). Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam yang Semakin Rusak dan Mengancam Keberlanjutan Kehidupan Manusia Indonesia, Jurnal Ekoton, 2(1)

Situs Internet

CNN Indonesia. (2019, September 18) Membandingkan Karhutla di Indonesia Pada 2015 dan 2019. Diakses pada Maret 5, 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190918104533-199-431485/membandingkan-karhutla- di-%20indonesia-pada-2015-dan-2019

Published
2021-04-15
Section
Articles