IMPLIKASI PENGGUNAAN MERK KOPI TIAM BERDASARKAN HUKUM MEREK DI INDONESIA
Abstract
The brand of the Kopitiam has been used for a long time. However, this circumstance has changed after an ownership claim of the Kopitiam brand on February 8, 2012. It was claimed that the trademark holder declared himself as the exclusive right holder for the “Kopitiam†brand based on the registration number: 371718, dated November 13, 1996 for services of food and beverage, cafeteria, coffee shop and similar items. Therefore, this paper aims to conduct a deeper discussion of the implications of the claim according to the Indonesian law. As the result of the discussion, based on the various facts it was found that there was a potential violation of the registration of the Kopitiam trademark, however as the consequence of this registration there must be a legal action taken to the court in the form of a lawsuit from the aggrieved party who was suffered loss  due to the said registration.
Â
Keywords : Kopi Tiam, Brand, Trademark Dispute
Â
References
Djumhana, Muhamad , 2006, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata, 1977, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia Dalam Rangka WTO, TRIPs, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gautama, Sudargo, 1993, Hukum Merek Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Miru, Ahmadi , 2005, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari UndangUndang Merek, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 PK/Pdt.Sus/2012 tertanggal 20 Maret 2013.
Prakoso, Djoko, 1991, Hukum Merek dan Paten Indonesia, Dahara Prize, Semarang.
Saidin, H. OK. , 2007, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wongsodiwirjo, Oemar , 1998, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal, Makalah pada Seminar Perlindungan Hak Cipta, Paten dan Merek Dalam Era Perdagangan Bebas di Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya, 5 Desember 1998.
Internet dan lain-lain
Akhlis, 2013. Merek Kopitiam Kembali Diperkarakan. Pada http://www.ciputraentrepreneurship.com/law/merek-kopitiam-kembali- diperkarakan, akses pada 11 Februari 2015.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. Pada http://kbbi.web.id/merek, akses pada Februari 2015.
Blush, Hany. 2013. Terdaftarnya Merek Kopi Tiam pada Dirjen HKI. Pada http://hanyblush.blogspot.com/2013/04/terdaftarnya-merek-kopi-tiam- pada.html, akses pada 11 Februari 2015.
Hartono, 2013. Produksi Kopi Nusantara Terbesar Ketiga Dunia. Pada http://www.kemenperin.go.id/artikel/6611/Produksi-Kopi-Nusantara- Ketiga-Terbesar-Di-Dunia
Indo Trademark, 2013. Aroma Kopitiam yang Membelah Mahkamah Agung. Pada https://indotrademark.com/baca-10- Aroma_Kopitiam_yang_Membelah_Mahkamah_Agung.html, akses pada 11 November 2015
Nafsiah, Wuwun. 2013. Sengketa Merek Kopitiam Kian Memanas. Pada http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/20/1051241/Sengketa.Mer ek.Kopitiam.Kian.Memanas, akses pada 11 Februari 2015.
Richard, 2014. Terkait Merek, Alex Balik Menggugat Lau’s Kopitiam. Pada http://radaronline.co.id/2014/02/21/terkait-merek-alex-balik-menggugat- laus-kopitiam/, akses pada 11 November 2015.
Rivai, Harpin. 2012. Kopitiam artinya Warung Kopi, Emang Bisa Dipatenkan?. Pada http://wisata.kompasiana.com/kuliner/2012/02/08/kopitiam-artinya- warung-kopi-emang-bisa-dipatenkan-437454.html, akses pada 11 Februari 2015.
Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_tiam, akses pada 11 Februari 2015