PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA: KAJIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Aspek pemidanaan lingkungan merupakan kunci yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum lingkungan yang ada di Indonesia.Berdasarkan pengertiannya tindak pidana lingkungan adalah mencemarkan dan merusak lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam 98-115 Undang-undangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dalam kehidupan saat ini, banyak sekali pelanggaran yang terjadi dibidang lingkungan yang akan berdampak bagi kehidupan yang akan datang. Untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi maka pemerintah menetapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dengan menetapkan UU tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan permasalahan yang terjadi saat ini.Untuk penelitiandalam penulisan ini, menggunakan metode penelitian normatif, yang dimana berdasarkan peraturan-peraturan tertulis, studi kepustakaan yang mengkaji aspek teori, serta penjelasan hukum.Di Indonesia sendiri faktor utama yang menyebabkan peraturan yang ditetapkan tidak berjalan dengan baik adalah, kurangnya kesadaran pihak- pihak terkait, tentang penting menjaga kelestarian alam dan lingkungan.Dan hasil dari penelitian ini menunjukkan penegakan hukum lingkungan di Indonesia berdasarkan kajian perspektif hukum pidana.
References
Anantama, A. T., Munawir, Z., & Rafiqi, R. (2020). Pertanggung Jawaban Pidana Karyawan Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan No. 133/Pid. B/2013/PN. MBO). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 119-131.
Anwar, M. (2020). Paradigma Holistik Kontradiksi Asas Ultimum Remidium Terhadap Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Administrative and Environmental Law Review, 1(1), 31-37.
Chairil, N. S. (2007). Ketidakseimbangan Sistem Sosial Penyebab Bencana Alam. Jurnal Sosioteknologi, 10(6), 183-189.
CNN Indonesia. (2019, September 18) Membandingkan Karhutla di Indonesia Pada 2015 dan 2019. Diakses pada Maret 5, 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190918104533-199-431485/membandingkan-karhutla- di-%20indonesia-pada-2015-dan-2019
Dewa, G. A. (2018). Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12 (2), 145-155.
Disemadi, H. S., & Lasmadi, S. (2019). Utilizing Production Sharing Contracts (PSCs) as a Means for the Protection of Indonesia’s Natural Resources. Lentera Hukum, 6(3), 393-408.
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 1-16.
Havinanda, F. (2020). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Lingkungan Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 1(1), 106-121.
Indonesian Center for Environmental Law. (2013). Menegak Komitmen, Menunggak Implementasi. Jakarta: CatatanAkhir Tahun Hukum Lingkungan.
Jaka, K. (2017). Peran Hukum Pidana dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Medan: UniversitasSumatera Utara.
Johnson J, Husainy H, Maisa M. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN PRODUK BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN APA YANG DI IKLANKAN DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK OLEH PELAKU USAHA. J Kolaboratif Sains. 2019;2(1)
Jaelani A, Purnawati A, Maisa M. PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT NGATA TORO. J Kolaboratif Sains. 2019;2(1).
Januari, S., & Muaz, Z. (2015). Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Mercatoria, 8(2), 107-131.
Mbeki AH, Husainy H, Maisa M. PERTIMBANGAN HUKUM MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALU. J Kolaboratif Sains. 2019;2(1).
Muhammad, A. H. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Kerugian Negara. Jurnal Legal Pluralism, 6(1).
Nafi’, M. (2019). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 1-29.
Nina, H. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 1-15.
Niniek, S. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ria, K. J. (2020). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Sembilan Bintang. (2020). Beberapa Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Diakses pada Maret 2, 2021, dari https://www.sembilanbintang.co.id/beberapa-tantangan- penegakan-hukum-lingkungan-hidup/
So, W. K. (2009). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Semarang: Universitas Diponegoro.
Sonjaya, T., Heryanto, B., Mulyana, A., & Aridhayandi, M. R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2), 203-214.
Subyakto, K. (2015). Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 209-213.
Suherman, A. (2020). Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 133-152.
Thahira, A. (2020). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Konsep Negara Hukum. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 260-274.
Thomas, H. S. (2018). Komitmen Penegak Hukum Lingkungan masih Lemah. Diakses pada Maret 3, 2021, dari https://mediaindonesia.com/humaniora/164493/komitmen- penegak-hukum-lingkungan-masih-lemah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Veronica, A. K. (2002). Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam yang Semakin Rusak dan Mengancam Keberlanjutan Kehidupan Manusia Indonesia, Jurnal Ekoton, 2(1), 1-2.