PRODUK BAHAN PANGAN KADALUARSA YANG DIPERJUALBELIKAN DI SUPERMARKET: SUATU KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam
  • Puteri Ariesta Nadia Universitas Internasional Batam
Keywords: Food products, expiration, consumer protection

Abstract

Salah satu sumber kehidupan dan sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya adalah pangan. Dengan perkembangan zaman, berbagai macam jenis dan bentuk olahan pangan dapat dengan mudah kita temui di supermarket. Misalnya adalah produk pangan kalengan cepat saji, yang mana konsumen tidak perlu banyak menghabiskan waktu untuk memasak. Sebagai pelaku usaha, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk bersaing di pasar adalah dengan mengandalkan daya simpan produk pangan itu sendiri. Apabila suatu produk bahan pangan telah melebih batas waktu penyimpanannya, maka produk tersebut dikatakan telah kadaluarsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian terhadap bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap produk pangan yang kadaluarsa di supermarket. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengidentifikasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki regulasi mengenai melindungi konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dengan adanya beberapa regulasi tersebut tidak menjamin pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya dengan benar. Sebagai badan pengawas sirkulasi pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran bahan pangan kadaluarsa yang beredar di pasaran. Untuk mengatasi peredaran bahan pangan yang kadaluwarsa di supermarket, maka dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan menghadirkan regulasi yang melindungi konsumen terhadap bahan pangan yang kadaluwarsa di supermarket. Sementara itu, upaya represif dilakukan dengan cara melakukan penindakan terhadap pelaku usaha supermarket yang melakukan pelanggaran hukum.

References

Anindyajati, T., Rachman, I. N., & Onita, A. A. D. (2016). Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 872-892.

Apriolem, S. (2012). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Dalam Kemasan Yang Telah Kadaluwarsa di Kota Pekanbaru (Studi di Kel. Sukaramai Kec. Pekanbaru Kota) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Riau).

Arini, L. D. D. (2017). Faktor-Faktor Penyebab dan Karakteristik Makanan Kadaluarsa Yang Berdampak Buruk Pada Kesehatan Masyarakat. JITIPARI (Jurnal Ilmiah Teknologi dan Industri Pangan UNISRI), 2(1).

Elyta, E. Sosialisasi Keamanan Manusia Terhadap Perlindungan Konsumen Dari Bahaya Makanan Dan Minuman Yang Telah Melewati Masa Kelayakan Konsumsi (Kegiatan Di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur). Jurnal Pengabdi, 1(2), 86-95.

Ernawaty, E., & Mardiah, M. (2014). Pelaksanaan Pengawasan terhadap Produk Makanan Impor oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Riau University).

Febriansyah, F. I. (2016). Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220-229.

Gardjito, M., Djuwardi, A., & Harmayani, E. (2018). Pangan Nusantara: Karakteristik dan Prospek Untuk Percepatan Diversifikasi Pangan. Prenada Media.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57.

Johnson J, Husainy H, Maisa M. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN PRODUK BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN APA YANG DI IKLANKAN DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK OLEH PELAKU USAHA. J Kolaboratif Sains. 2019;2(1).

Karamoy, R. A. E. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa di Kota Manado. Lex Et Societatis, 8(3).

Lestari, Nova. (2020). Upaya Penindakan BPOM Palembang Terhadap Makanan Kadaluarsa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN Raden Fatah Palembang).

Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.[3].

Natalia, H. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Melayunesia Law, 1(1), 111-126.

Novilia, U. E. Peran BPOM Terhadap Pengawasan Produk Makanan Kadaluarsa Yang Beredar di Toko-Toko di Kota Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(4).

Maisa M. PERLINDNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA WANITA PADA USAHA HIBURAN MALAM DI KOTA PALU. Maleo Law J. 2017;1(2):203–16

perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja eanitapada usaha hiburan malam dikota palu. MALEO law J. 2017;1(lSSUE ll):203.

Maisa M. Hakikat Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Dalam Sistem Agraria Nasional (Studi Kasus Di Propinsi Sulawesi Tengah). Maleo Law J. 2017;1(1):134–48.

Prabandini, G. E., & Udiana, I. M. (2017). Akibat Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Makanan Kadaluwarsa. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2).

Pratama, I. G. E. B., & Sudjana, I. K. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanpa Tanggal Kadaluarsa. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(4).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Setyawan, A., & Wijaya, B. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Judicial Review, 19(2), 46-70.

Shahrullah, R. S., & Hindra, H. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa di Kota Batam. Journal of Law and Policy Transformation, 5(1), 85-112.

Sucitra, I. (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. LEX PRIVATUM, 5(8).

Sugiarto, I., & Disemadi, H. S. (2020). Consumers Spiritual Rights In Indonesia: A Legal Study Of Sharia Fintech Implementation In The Consumers Protection Perspective. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(3), 437-452.

Suryadarma, D., Poesoro, A., Budiyati, S., & Akhmadi, R. M. (2007). Dampak Supermarket terhadap Pasar dan Pedagang Ritel Tradisional di Daerah Perkotaan di Indonesia. Laporan Penelitian: Lembaga Penelitian SMERU.

Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia.

Taslim, T. (2017). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Makanan kadaluwarsa di Kota Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Varazilla, Y. (2016). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Produk Makanan Kadaluarsa kepada Penjual Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus pada Distributor dan Swalayan di Kota Banda Aceh (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).

Winarso, T., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Protection Of Private Data Consumers P2p Lending As Part Of E-Commerce Business In Indonesia. Tadulako Law Review, 5(2), 206-221.

Yuliantina, Devi. (2017). Peran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk makanan berbahaya di kota Palangka Raya (Doctoral dissertation, IAIN Palangka Raya).

Published
2021-09-20