ANALISIS YURIDIS KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • Nyoman Nidia Sari Hayati UIN SUnan Ampel Surabaya

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law memiliki banyak sekali peraturan perundang-undangan mulai pusat sampai daerah. Dampaknya banyak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.Untuk menata peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih diperlukan adanya harmonisasi. Konsep omnibus law telah berhasil diterapkan di beberapa negara yang kebanyakan menganut sistem common law, namun Indonesia yang menganut sistem hukum civil law masih baru mengenal istilah ini. Dengan demikian permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimna konsep omnibus law dalam membangun harmonisasi perundangan dan apa saja hambatan yang dialami apabila konsep ini diterapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian dilakukan analisis terhadap semua bahan dengan metode deskriptif. Hasil dari penilitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi perundang-undangan sangat penting dilakukan untuk pembangunan hukum dan demi terciptanya kepastian hukum di Indonesia. Namun untuk membuat Undang-Undang dengan konsep omnibus law memerlukan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak demi transparansi pembentukannya dupaya tidak menimbulkan permasalahan- permasalahan dan  merugikan publik.

References

Adams, Wahiduddin. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†In Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. “Perihal Undang-Undang,†December 2, 2019. Perihal UU-Jimly.pdf (SECURED).

———. “UU Omnibus (Omnibus Law) Penyederhanaan Legislasi, Dan Kodifikasi Administratif,†2019. Accessed April 4, 2020. UU TERPADU (Omnibus Law).pdf.

Buana, Mirza Satria. “Menakar Omnibus Law Dan Consolidation Law Untuk Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Pendekatan Perbandingan Hukum Tata Negara.†In Penataan Regulasi Di Indonesia. Jember: UPT Penerbitan Universitas Jember, 2017.

Busroh, Firman Freddy. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan†Vol.10, No. 2 (Agustus 2017): 227–250.

Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law.†Gema Keadilan Volume 6 Edisi III (Oktober 2019).

Garner, Bryan A. “Black’s Law Dictionary.†United States of America: Thomson Reuters, 2009. epdf.pub_blacks-lawldictionary.pdf.

Iskan, Dahlan. “Terminal Omni.†DI’s Way, Desember 2019. Accessed June 13, 2020. https://www.disway.id/r/767/terminal-omni.

Kemendikbud. “KBBI Daring.†KBBI. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016. Accessed April 24, 2020. kbbi.kemendikbud.go.id.

Mahendra, A.A Oka. Reformasi Pembangunan Dalam Perspektif Perundang-Undangan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, 2006.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum Di Indonesia. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Mahmassani, Sobhi. Filsafat Hukum Dalam Islam Terjemahan Ahmad Sudjono. Cet. kedua. Bandung: ALMAARIF, 1981.

Novrian, Aditya. “Pakar Hukum UNAIR Sebut Omnibus Law Produk Hukum Yang Lebih Kompleks.†UNAIR NEWS. Surabaya, February 11, 2020. Accessed April 5, 2020. http://news.unair.ac.id/2020/02/11/pakar-hukum-unair-sebut-omnibus-law-produk-hukum-yang-lebih-kompleks/.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses Dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2019.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syamsoni, Ujang Ruhyat. “TAQNIN AL-AHKAM (Legislasi Hukum Islam Ke Dalam Hukum Nasional).†Nur El-Islam Volume 2 Nomor 2, no. Taqnin al-Ahkam (Oktobe 2015).

Tim Penysun Kajian Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM. “Pembahasan Formil.†Sebuah Kajian Mengupas Omnbus Law Bikin Ga(k)Law, 2020. Accessed March 21, 2020. Mengupas-Omnibus-Law-Bikin-GakLaw-8.pdf.

Usfunan, Jimmy Z. “Menata Undang-Undang Dengan Omnibus Law.†Hukum Online, Desember 2017. Accessed April 5, 2020. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a28e1bb91cc6/menata-undang-undang-dengan-omnibus-law-oleh-jimmy-z-usfunan/.

Wargakusumah, Moh. Hasan. Perumusan Harminisasi Hukum Tentang Metodologi Harmonisasi Hukum. Jakarta: Bada Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1997.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, n.d.

Published
2024-10-22