ANALISIS PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM

  • Irmawati Ambo Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Universitas Muhammadiyah Palu
  • Budimah Budimah Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muliadi Muliadi Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

The law enforcement apparatus referred to in the criminal justice system consists of a subsystem of the police, prosecutors, courts and correctional institutions which have the obligation to carry out investigations, prosecute and adjudicate the case in accordance with the prevailing laws and regulations. In carrying out these tasks, the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, which is hereinafter abbreviated as (KUHAP) gives them the authority to take actions which are essentially a reduction of the human rights of the suspect as a human, such as carrying out detention.


Keywords : Prisoners. For The Law

 

Author Biographies

Irmawati Ambo, Universitas Muhammadiyah Palu
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu
Andi Purnawati, Universitas Muhammadiyah Palu
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu
Budimah Budimah, Universitas Muhammadiyah Palu
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu
Muliadi Muliadi, Universitas Muhammadiyah Palu
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

References

  1. A. Buku-Buku
  2. Ansorie Sabuan dan Syarifuddin Pettanase, Hukum Acara Pidana, Bandung, Angkasa. 1990
  3. Aranoval, M.Ali, dkk., Kajian Akademik tentang Balai Pemasyarakatan sebagai Bahan Usulan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Center for Detention Studies, 2011
  4. Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
  5. _________________ Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003,
  6. Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
  7. H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum, Malang : UMM Press, 2004.
  8. J.E Sahetapy, “Hukum dalam Konteks Sosial Politik dan Budayaâ€. 11 Analisis, Tahun XXII No. 1 Januari – Februari 1993.
  9. Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2006.
  10. Kuffal H.M.A. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang : UMM Press. 2004
  11. L. He. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Saduran oleh Soedjono D. Jakarta : Rajawaqli, 1984
  12. Lili Rasyidi dan otje Salman, Rancangan Panduan Penyusunan Tesis dan Disertasi, bandung, 2003,
  13. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta : Sinar Grafika. 2005
  14. Martiman Prodjohamidjojo, Penangkapan dan Penahanan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984
  15. M. Sholehudin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2003
  16. Ratna Nurul Afifah. Peradilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta : Akademika Pressindo, 1986
  17. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
  18. Sutandyo Wignyosoebroto, Hak-hak Manusia dan Konstituante, Artikel Kompas 19 Agustus 2013
  19. Sudarto, “Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesiaâ€, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Hukum Pidana pada Universitas Diponegoro, Semarang 21 Desember, 1974
  20. B. Situs Internet
  21. http://icjr.or.id/kasus-keluarnya-labora-sitorus-dari-lapas-klas-ii-sorong-bukti-lemahnya-penegakkan-hukum-di-indonesia/ diakses pada tanggal 3 Mei 2015
  22. C. Undang-Undang
  23. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,
  24. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 Tentang Pengeluaran Tersangka Demi Hukum
Published
2020-10-15