ANALISIS PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Abstract
The law enforcement apparatus referred to in the criminal justice system consists of a subsystem of the police, prosecutors, courts and correctional institutions which have the obligation to carry out investigations, prosecute and adjudicate the case in accordance with the prevailing laws and regulations. In carrying out these tasks, the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, which is hereinafter abbreviated as (KUHAP) gives them the authority to take actions which are essentially a reduction of the human rights of the suspect as a human, such as carrying out detention.
Keywords : Prisoners. For The Law
ÂReferences
A. Buku-Buku
Ansorie Sabuan dan Syarifuddin Pettanase, Hukum Acara Pidana, Bandung, Angkasa. 1990
Aranoval, M.Ali, dkk., Kajian Akademik tentang Balai Pemasyarakatan sebagai Bahan Usulan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Center for Detention Studies, 2011
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
_________________ Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003,
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum, Malang : UMM Press, 2004.
J.E Sahetapy, “Hukum dalam Konteks Sosial Politik dan Budayaâ€. 11 Analisis, Tahun XXII No. 1 Januari – Februari 1993.
Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2006.
Kuffal H.M.A. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang : UMM Press. 2004
L. He. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Saduran oleh Soedjono D. Jakarta : Rajawaqli, 1984
Lili Rasyidi dan otje Salman, Rancangan Panduan Penyusunan Tesis dan Disertasi, bandung, 2003,
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta : Sinar Grafika. 2005
Martiman Prodjohamidjojo, Penangkapan dan Penahanan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984
M. Sholehudin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2003
Ratna Nurul Afifah. Peradilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta : Akademika Pressindo, 1986
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Sutandyo Wignyosoebroto, Hak-hak Manusia dan Konstituante, Artikel Kompas 19 Agustus 2013
Sudarto, “Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesiaâ€, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Hukum Pidana pada Universitas Diponegoro, Semarang 21 Desember, 1974
B. Situs Internet
http://icjr.or.id/kasus-keluarnya-labora-sitorus-dari-lapas-klas-ii-sorong-bukti-lemahnya-penegakkan-hukum-di-indonesia/ diakses pada tanggal 3 Mei 2015
C. Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 Tentang Pengeluaran Tersangka Demi Hukum