KEDUDUKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Abstract
Responding to the development of the drug problem which continues to increase and is increasingly serious, the MPR-RI Decree Number VI / MPR / 2002 through the General Session of the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia (MPR-RI) in 2002 has recommended the DPR-RI and the President of the Republic of Indonesia to make changes to the Law Number 22 Year 1997 concerning Narcotics. Therefore, the Government and DPR-RI ratified and enacted Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, as an amendment to Law Number 22 of 1997. Based on this law, the institutional status of BNN became a Non-Ministerial Government Institution (LPNK). ) with a vertical structure to the Province and regency / city. In the Province the Provincial BNN was formed, and in the Regency / City the Regency / City BNN was formed
Â
Keywords : Legal Position. BNN. State administrationReferences
A. Buku-Buku
Ahmadi Sofian. Narkoba Mengincar Anak Anda. Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, 2007
Badan Narkotika Nasional, BNN Tidak Pernah Melampau Wewenangnya, Warta BNN, Nomor 6 Tahun 2003
Jhon M. Elhols dan Hasan Sadili, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta, 1996
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009
Lili Rasyidi dan otje Salman, Rancangan Panduan Penyusunan Tesis dan Disertasi, bandung, 2003
Margiyani Lusi, Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Napza. Media Prsindo,Yogyakarta.2010
Makaro Taufik, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum PidanaNasional, Raja Grafindo, Jakarta, 2008
Moh. Taufik Makaro, dkk. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003
Nadack Wison, Korban Ganja dan Masalah Narkotika cet ke 2, Indonesia Publishing House, Bandung, 2009
Rahardiansah Trubus, & Endar Pulungan, Pengantar Sosiologi Hukum . Jakarta. Universitas Trisakti, Tahun 2007
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Subagyo Partodiharjo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Gelora Akrasa Pratama. 2006
Sylviana, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Sandi Kota, Jakarta, 2001
Sujono, A.R. dan Bony Daniel.. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika , Jakarta:. 2011
Siswanto. Politik Hukum Dalam Undang-undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta. 2008
Zainnudin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta : PT Sinar Grafika, 2007
B. Jurnal Hukum
M. Sahid, Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Arena Hukum Volume 7, Nomor 3, Desember 2014,
Rina Heningsih Gustina Tampubolon, Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkotika Di Kota Samarinda, eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 3 edisi tahun 2015