KEDUDUKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN DI INDONESIA

  • Abdullah Abdullah Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Responding to the development of the drug problem which continues to increase and is increasingly serious, the MPR-RI Decree Number VI / MPR / 2002 through the General Session of the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia (MPR-RI) in 2002 has recommended the DPR-RI and the President of the Republic of Indonesia to make changes to the Law Number 22 Year 1997 concerning Narcotics. Therefore, the Government and DPR-RI ratified and enacted Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, as an amendment to Law Number 22 of 1997. Based on this law, the institutional status of BNN became a Non-Ministerial Government Institution (LPNK). ) with a vertical structure to the Province and regency / city. In the Province the Provincial BNN was formed, and in the Regency / City the Regency / City BNN was formed

 

Keywords : Legal Position. BNN. State administration

Author Biography

Abdullah Abdullah, Universitas Muhammadiyah Palu
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

References

  1. A. Buku-Buku
  2. Ahmadi Sofian. Narkoba Mengincar Anak Anda. Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, 2007
  3. Badan Narkotika Nasional, BNN Tidak Pernah Melampau Wewenangnya, Warta BNN, Nomor 6 Tahun 2003
  4. Jhon M. Elhols dan Hasan Sadili, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta, 1996
  5. Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009
  6. Lili Rasyidi dan otje Salman, Rancangan Panduan Penyusunan Tesis dan Disertasi, bandung, 2003
  7. Margiyani Lusi, Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Napza. Media Prsindo,Yogyakarta.2010
  8. Makaro Taufik, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005
  9. Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum PidanaNasional, Raja Grafindo, Jakarta, 2008
  10. Moh. Taufik Makaro, dkk. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003
  11. Nadack Wison, Korban Ganja dan Masalah Narkotika cet ke 2, Indonesia Publishing House, Bandung, 2009
  12. Rahardiansah Trubus, & Endar Pulungan, Pengantar Sosiologi Hukum . Jakarta. Universitas Trisakti, Tahun 2007
  13. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
  14. Subagyo Partodiharjo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Gelora Akrasa Pratama. 2006
  15. Sylviana, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Sandi Kota, Jakarta, 2001
  16. Sujono, A.R. dan Bony Daniel.. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika , Jakarta:. 2011
  17. Siswanto. Politik Hukum Dalam Undang-undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta. 2008
  18. Zainnudin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta : PT Sinar Grafika, 2007
  19. B. Jurnal Hukum
  20. M. Sahid, Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Arena Hukum Volume 7, Nomor 3, Desember 2014,
  21. Rina Heningsih Gustina Tampubolon, Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkotika Di Kota Samarinda, eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 3 edisi tahun 2015
Published
2020-10-15