KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Abstract
One form of presidential power mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution) is to give the President exclusive authority in the field of legislation to establish Government Regulations in lieu of Laws, hereinafter referred to as Perpu, whose procedures and procedures differ from the establishment legal products at normal times. Such a situation gives the President the authority to enact a Perpu, a regulation which in terms of content should be determined in the form of a law, but because of a state of urgency that is forced to be determined in the form of a government regulation.
Â
Kata Kunci : Kewenangan. Presiden.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990
Achmad Ruslan, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta, 2011
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Cetakan Ketiga (Edisi Revisi), FH UII Press, Yogyakarta, 2006
¬¬¬¬¬___________, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH.UII Press. 2004
Chrisdianto Eko Purnomo, “Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April 2010.,
C.S.T Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia: pengertian hukum tata negara dan perkembangan pemerintahan Indonesia sejak perkembangan kemerdekaan 1945, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007
Dahlan Thaib, Jaiz Hamidi dan N’imatul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2003
Ismail Hasani dan A. Gani Abdullah, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006
Jimly Asshidiqie. Hukum Tata Negara Darurat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.2007
____________. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2010
Lili Rasyidi dan otje Salman, Rancangan Panduan Penyusunan Tesis dan Disertasi, bandung, 2003,
Mohammad Laica Marzuki, Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 1, Cetakan kelima, Kanisius, Yogyakarta, 2009
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.2005
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan, Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997
B. Jurnal dan Makalah
Chrisdianto Eko Purnomo, “Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April 2010
Malik, “Perppu Pengawasan Hakim MK Versus Putusan Final MKâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013
Rukmana Amanwinata, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jurnal Sosial Politik “Dialektikaâ€, Vol. 2 No. 2 Tahun 2001
Ni’matul Huda, “Problematika Substantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013
C. Situs Internet
Moh. Mahfud MD., MK dan Politik Perundang-Undangan Di Indonesia. Makalah di akses situs web www.mahfudmd.com pada tanggal 2 Juli 2015
Wahyu Jafar, Bahaya Otoritarianisme Perpu, diakses , http://www,primaironline.com/interaktif/detail.php?catid=Opini&artid=bahaya-otoritarianisme-perpu, diakses 20 Juli 2015
http://innajunaenah.wordpress.com/2009/06/01/fungsi-peraturan-perundang-undangan/ Di akses pada tanggal 10 Juli 2015,
http://rudini76ban.wordpress.com/2009/03/21/fungsi-peraturan-perundang-undangan/ Diakses pada tanggal 11 juli 2015,
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan