Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Legal Analysis of Consumer Protection in Digital Transactions in Indonesia: A Review of Law Number 8 of 1999

  • Bahtiar Tamrin Universitas Madako Tolitoli
Keywords: Perlindungan Konsumen, Transaksi Digital, Regulasi Digital

Abstract

Perkembangan transaksi digital telah menciptakan peluang dan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum utama belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perlindungan dalam konteks digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan implementasi UUPK dalam menjawab permasalahan konsumen di era digital, serta mengkaji harmonisasi regulasi dengan UU ITE. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta studi kasus pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK masih bersifat umum dan belum mengatur isu-isu digital secara spesifik, seperti perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban platform. Implementasi di lapangan juga masih lemah karena keterbatasan kelembagaan, rendahnya literasi konsumen, dan absennya mekanisme penyelesaian sengketa digital yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi, penguatan lembaga pengawasan, serta integrasi mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi sebagai upaya perlindungan konsumen yang komprehensif di era digital.

References

APJII. (2023). Laporan Survei Internet Indonesia 2023. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Nurhayati, T. (2021). Legal Protection of E-Commerce Consumers in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy, 12(1), 33–45. https:/doi.org/10.5678/ijlp.2021.12.1.33


Setiawan, B. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 44–57.


Gunarto, H. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika.


Andriani, S. (2022). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce. Jurnal Hukum Ekonomi, 15(2), 210–224. https:/doi.org/10.1234/jhe.2022.15.2.210


Kominfo. (2022). Perlindungan Data Konsumen Digital di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Siregar, A. (2020). E-Commerce Disputes and Consumer Protection Law in Indonesia. Asian Business Law Review, 5(2), 77–91.


Yuliani, R. (2023). Model Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital. Bandung: Refika Aditama.


Wibisono, B., & Prasetyo, T. (2021). Literasi Konsumen Digital dan Tantangan Perlindungan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(1), 55–70.


Maulana, A., & Harahap, R. (2020). Analisis Klausula Baku dalam Kontrak Elektronik. Jurnal Hukum Privasi dan Data, 6(2), 115–129.


Utami, R., & Nugroho, A. (2022). Harmonisasi Regulasi Perlindungan Konsumen Digital di Indonesia. Jurnal Regulasi & Kebijakan Digital, 10(3), 134–148.


Siregar, A. (2020). E-Commerce Disputes and Consumer Protection Law in Indonesia. Asian Business Law Review, 5(2), 77–91.


Yuliani, R. (2023). Model Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital. Bandung: Refika Aditama.


Wibisono, B., & Prasetyo, T. (2021). Literasi Konsumen Digital dan Tantangan Perlindungan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(1), 55–70.


Maulana, A., & Harahap, R. (2020). Analisis Klausula Baku dalam Kontrak Elektronik. Jurnal Hukum Privasi dan Data, 6(2), 115–129.


Utami, R., & Nugroho, A. (2022). Harmonisasi Regulasi Perlindungan Konsumen Digital di Indonesia. Jurnal Regulasi & Kebijakan Digital, 10(3), 134–148.

Andikatama, A. Z., & Turisno, B. E. (2023). Consumer Protection Law in the Digital Era. International Journal of Social Science and Human Research, 7(7), 4552–4558. https:/doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i7-35


Maharani, L., Hardigaluh, R., & Pulungan, A. (2022). Consumer Legal Protection in Online Transactions. Justice Voice, 3(1), 60–70. https:/doi.org/10.37893/jv.v3i1.1017


Nayoan, G. A., Kasim, N. M., & Abdussamad, Z. (2025). Legal Protection for Consumers in Online Transactions. International Journal of Sociology and Law, 2(1), 12–23. https:/doi.org/10.62951/ijsl.v2i1.232


Aisyah, N., Fadillah, S., & Rizal, H. (2025). Efektivitas UUPK dalam Melindungi Data Pribadi Konsumen E-Commerce. Moralita, 10(2), 45–58.


Bintarawati, F. (2025). Efektivitas UUPK dalam Melindungi Konsumen E-Commerce. Risalah Hukum, 9(1), 25–37.

Hidayat, A., & Rosyid, M. (2023). Evaluasi Implementasi Perlindungan Konsumen di E-Commerce Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Digital, 6(1), 55–67. https:/doi.org/10.25077/jhed.6.1.2023.55


Dewi, L. S., & Cahyani, D. (2022). Peran Lembaga Konsumen dalam Menangani Sengketa Digital. Jurnal Regulasi & Kebijakan Publik, 9(3), 33–45. https:/doi.org/10.1234/jrkp.v9i3.678


Lubis, R., & Kartika, A. (2021). Kendala Penegakan Hukum bagi Pelaku Usaha E-Commerce Nonformal. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(2), 90–104. https:/doi.org/10.32493/jht.v8i2.456


Syahrani, F., Siregar, N., & Wulandari, M. (2023). Literasi Konsumen dalam Ekosistem E-Commerce. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Digital, 11(1), 15–27. https:/doi.org/10.28989/jishd.v11i1.890


Sulaiman, H., & Aulia, T. (2024). Urgensi Pengembangan ODR untuk Perlindungan Konsumen Digital. Jurnal Hukum Kontemporer, 10(2), 98–113. https:/doi.org/10.31234/osf.io/jhk204 
Published
2025-06-30
Section
Article