Penegakan Hukum pada Pencemaran Lingkungan Akibat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit

Law Enforcement on Environmental Pollution Due to Management of Hospital Hazardous and Toxic Waste (B3)

  • Indra Agus Priyanto Program Magister Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Indonesia
  • Edi Pranoto Program Magister Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Indonesia
Keywords: Penegakan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Limbah B3

Abstract

Pemerintah dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun atau disingkat Limbah (B3) masih sering mendapatkan pencemaran lingkungan hidup, yang berujung pada perbuatan pidana. Hal ini dikarenakan pengelolaan Limbah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, kepada rumah sakit tentunya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam hal ini pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dan disebutkan dalam Pasal 103 jo Pasal 116 Undang-Undang PPLH. Penulis dalam hal ini melakukan penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Sisa Kegiatan Rumah Sakit; 2.Bagaimana Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Sisa Kegiatan Rumah Sakit. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data primer sebagai data utamanya dan data sekunder sebagai data penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Prinsip kehati-hatian dan kecermatan sangat diperlukan dalam menangani kasus pidana lingkungan, khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin, guna tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.;2. Terjadinya tindak pidana pencemaran lingkungan terkait pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun sisa kegiatan rumah sakit, dapat terjadi akibat adanya kegiatan yang berkenaan dengan pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya pengelolaan Limbah B3 yang tidak memiliki izin, atau melakukan pengangkutan Limbah B3 tidak memiliki izin atau membuang Limbah pada tempat yang tidak tidak semestinya.

References

• Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

• Buku atau Jurnal

Cecep Triwibowo, 2012, Perizinan dan Akreditasi Rumah Sakit (Sebuah Kajian Hukum Kesehatan), Yogyakarta: Nuha Medika, h. 1.

Najibullah, M. Iqbal, “Tindak Pidana Tidak Melakukan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Terhadap lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Michael G Faure, Journal of Financial Crime, Vol. 3,1994, hlm. 271-272

Alamsyah, Bestari,2007. Pengelolaan Limbah Di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang Untuk Memenuhi Baku Mutu Lingkungan. Semarang

Siswanti, R. E. (2022). Tanggung Gugat Rumah Sakit Atas Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dikerjasamakan dengan Pihak Lain. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(2), 147–159

Published
2024-03-21
Section
Artikel Penelitian