Disrupsi Teknologi Digital dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana dan Pemenuhan Keadilan Di Indonesia
Disruption of Digital Technology in the Implementation of the Criminal Justice System and Fulfillment of Justice in Indonesia
Abstract
Disrupsi menggambarkan transformasi mendasar dalam digitalisasi berbagai aspek, termasuk diantaranya dibidang system peradilan, khususnya peradilan pidana. Maka dari itu, penelitan ini bertujuan melihat pengaruh pelaksanaan sistem peradilan pidana dan kaitannya dengan pemenuhan keadilan di Indonesia. Pendekatan yang dugunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) guna menelaah semua peraturan perundang-undangan, regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan teknologi digital pada sistem peradilan pidana. Peraturan Mahkamah Agung Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik mempengaruhi proses administrasi peradilan, baik pada mekanisme persidang secara elektronik. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Selain itu juga digunakan pada proses permohonan izin secara elektronik dan pelimpahan berkas melalui Sistem Informasi Pengadilan. Administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik telah berdampak pada percepatan proses peradilan, penyederhanaan system birokrasi yang rumit antara penegak hukum dan membuat biaya peradilan semakin efisian bagi pencari keadilan.
References
Deshaini, L., & Muhammad Nur Amin. (2022). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGELEDAHAN TANPA IZIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Disiplin?: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(3), 153–160. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i3.89
Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Raja Grafindo.
Harari, Y. N. (2020). Sapiens: Riwayat Singkat Umat Manusia. Kepustakaan Popular Gramedia.
JUDICIAL INTEGRITY NETWORK ASEAN and UNDP. (2021). TEKNOLOGI BARU DAN INTEGRITAS PERADILAN DI ASEAN:Perspektif peradilan tentang penggunaan, peluang, tantangan serta dampak teknologi terhadap supremasi hukum, akses terhadap keadilan dan administrasi pengadilan. UNDP.
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. (2018). Seri Pendidikan Orang Tua?: Mendidik Anak Di Era Digital. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Lubis, I. D. M. S. (2018). Smart Economy Kota Tengerang Selatan. Karya Abadi Mitra Indo.
Mahkamah Agung. (n.d.). e-Berpadu Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. (2010). CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035. Mahkamah Agung RI.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.
Nasution, M. S. A. (2017). Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Kencana.
Noor, Z. S. (2018). KOORDINASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU. AKTUALITA, 1(1), 312–329.
Nurhaliza, S., Asmara, R., & J, J. (2021). Analisis Yuridis persidangan perkara pidana secara elektronik. JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, 4(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4332
Pasaribu, P., Ibrahim, R. A., & Syafira, Z. (2021). DILEMA PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT SETELAH MEDIASI GAGAL. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 7(2), 425–437. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4259
Rahman, A. (2021). Upaya Paksa Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan dalam Perspektif Kepastian Hukum. Banua Law Review, 3(1), 51–66.
Sanjaya, M. (2020). Digitalisasi Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara. YUME?: Journal of Management, 3(2), 68–79.
Santoso, M. A. (2014). Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Kencana.
Sari, N. P. R. K. (2019). EKSISTENSI E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA. YUSTITIA, 13(1), 1–17.
Setiarma, A. (2023). Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja. Reformasi Hukum, 27(2), 80–88. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.622
Sumadi, R. (2021). Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 149–162. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597
Supriyono, S. (2023). SISTEM PERADILAN PIDANA BERDASARKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. FENOMENA, 21(2), 194. https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2.3825
Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Rajawali Press.